1. Pengertian Iman Kepada Kitab-Kitab Allah
Mengimani kitab Allah berarti meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu-Nya kepada manusia melalui para Nabi dan Rasul-Nya sebagai pedoman dalam meniti kehidupan di dunia. Wahyu-wahyu Allah itu ada yang kemudian terhimpun ke dalam suatu kitab suci dan ada yang hanya terhimpun ke dalam lembaran-lembaran saja, dan disebut dengan shuhuf.
Iman kepada kitab-kitab Allah merupakan bagian dari aqidah seorang muslim. Seorang muslim yang mengimani kitab Allah harus membenarkan dengan sungguh-sungguh apa yang telah diwahyukan oleh Allah kepada Nabi-Nabi dan Rasul-Rasul-Nya yang terpilih. Dalam al-qur'an dijelaskan bahwa salah satu ciri orang yang bertaqwa adalah mengimani kitab Al-Qur'an dan kitab-kitab Allah yang diturunkan sebelumnya. Allah telah berfirman dalam al-qur'an ;
Artinya : Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al-Qur'an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelum kamu, serta mereka yakin kepada akan datangnya hari akhir.
2. Kitab-kitab Allah yang harus diketahui
Sebagai dasar untuk mengetahui kitab-kitab Allah adalah Al-Qur'an. Inilah satu-satunya rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Beberapa ayat Al-Qur'an menyebutkan kitab-kitab Allah yang harus diketahui umat islam dan di antaranya berupa shuhuf atau lembaran-lembaran yang berisi wahyu Allah, yaitu :
a. Taurat, yaitu kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Musa a.s.
b. Zabur, yaitu kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Daud a.s.
c. Injil, yaitu kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Isa a.s.
d. Al-Qur'an, yaitu kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
3. Kedudukan Al-Qur'an di antara kitab-kitab Allah yang lain
Al-Qur'an memiliki kedudukan khusus diantara kitab-kitab lainnya :
a. Al-qur'an menghapus (nasakh) kitab-kitab Allah sebelumnya baik dari segi redaksi maupun hukum-hukumnya.
b. Hukum-hukum yang terdapat dalam kitab-kitab sebelum Al-Qur'an hanya khusus bagi Bani Israel dan dibatasi oleh zaman tertentu.
Al`Qur'an telah menghapus kitab-kitab sebelumnya dan memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk memutuskan perkara di antara semua manusia yang beraneka ragam agamanya dengan Al-Qur'an.
b. Hukum-hukum yang terdapat dalam kitab-kitab sebelum Al-Qur'an hanya khusus bagi Bani Israel dan dibatasi oleh zaman tertentu.
Al`Qur'an telah menghapus kitab-kitab sebelumnya dan memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk memutuskan perkara di antara semua manusia yang beraneka ragam agamanya dengan Al-Qur'an.
c. Al-Qur'an berkedudukan sebagai penguji terhadap kitab-kitab sebelumnya.
d. Hukum yang dalam Al-Qur'an bersifat umum dan berlaku bagi semua manusia di mana saja dan kapan saja.
e. Al-Qur'an dijamin dan selalu dijaga kebenarannya oleh Allah SWT.
f. Al-Qur'an berisi petunjuk dasar dalam melakukan berbagai hal baik yang terkait dengan aqidah, ibadah da muamalah, akhlak maupun dasar-dasar ilmu pengetahuan yang dapat mengantarkan manusia ke jalan kebenaran.
0 Komentar