Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat

20.55
Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat
Perkara yang Pertama Kali Dihisab pada Hari Kiamat
Amal seorang hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat. Sedangkan yang pertama kali diputuskan berkaitan dengan perkara yang terjadi di antara sesama manusia adalah darah. Shalat adalah hubungan antara manusia dengan Rabb-nya. Sedangkan darah berkaitan dengan masalah yang terjadi antara sesama manusia.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan dua masalah ini dalam satu hadits. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ، وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ

“Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah.” (HR. An-Nasa’i no. 3991. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,

“Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah’ menunjukkan pentingnya masalah darah. Sehingga hal itu merupakan perkara yang diputuskan pertama kali di antara manusia pada hari kiamat. Hal ini disebabkan karena agungnya masalah ini dan besarnya bahayanya.

Hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits terkenal di dalam As-Sunan, ‘Perkara yang pertama kali dihisab adalah shalat’, karena hadits yang ke dua ini berkaitan dengan urusan yang terjadi antara seorang hamba dan Allah Ta’ala. Adapun hadits ini berkaitan dengan urusan yang terjadi di antara sesama manusia.” (Al-MInhaaj Syarh Shahih Muslim, 1/167).

Jika hisab telah selesai, setelah itu akan ada penimbangan amal (mizan). Hisab bertujuan agar seorang hamba mengakui amal baik dan amal buruk yang telah dia kerjakan di dunia serta menghitungnya. Sedangkan mizan bertujuan untuk menampakkan kadar atau ukurannya, kemudian memberikan balasan yang setimpal.

Disarikan dari kitab Al-Imaan bimaa Ba’dal Maut, karya Ahmad bin Muhammad bin Ash-Shadiq An-Najaar, hal. 193-194, cet. Daar An-Nashiihah tahun 1434.
Previous
Next Post »
0 Komentar