Tentang Fasik

06.40
tentang fasik
Tentang Fasik

Fasik adalah meninggalkan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, tidak berbakti kepadaNya atau keluar dari aturan dan ajaran Tuhan pemilik seluruh alam. Orang fasiq ialah orang tahu perintah dan larangan Allah SWT, akan tetapi tidak mau melaksanakan perintah dan meninggalkan laranganNya, tidak patuh, tidak taat dan tidak berbakti kepada Allah, melupakan segala perintaNya.

Sejak Nabi Muhammad SAW diberi tugas untuk menyampaikan ajarannya kepada kaum Quraisy, sebagian ada yang menerima dengan sungguh-sungguh, sebagian lagi menerima dengan setengah hati, sebagian lagi menolak. Bagi orang yang beriman, tetapi tidak mau membuktikan keimanannya maka ia disebut fasiq.

Dengan kata lain, orang yang imannya masih ada dalam hati, namun karena sering berbuat dosa maka menjadi fasiq.

Fasiq ada dua macam;
  • Pertama, orang yang mengerjakan dosa besar dengan terang-terang, seperti mabuk-mabukan dijalan, pergi ke tempat pelacuran, dan tempat-tempat perjudian secara terang-terangan.
  • Kedua, orang yang mengerjakan dosa dengan sembunyi-sembunyi, tetapi diberitahukan dengan bangga kepada teman-temannya. Seperti meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang jelas dan tidak mau menggantinya pada lain waktu, kemudian meninggalkan shalat wajib tanpa ada halangan yang diperbolehkan oleh ajaran islam, dan tidak menunaikan zakat dan sebagainya. Semua ajaran yang ditinggalkan oleh agama itu diceritakan kepada teman-temannya dengan bangga, tanpa ada rasa penyesalan, dan rasa berdosa kepada Allah SWT.
Kita sering menjumpai kedua jenis orang fasiq di atas. Jika mereka tidak segera bertaubat, kemudian diikuti dengan menjalankan perintah Allah SWT, maka ketika meninggal dunia, tempatnya adalah neraka. Sebagaimana firman Allah SWT, “Adapun orang-orang fasiq, maka tempat mereka adalah neraka. Setiap kali mereka hendak keluar dari padanya (dari neraka), mereka dikembalikan (lagi) kedalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu mereka mendustakannya”. (QS. Sajdah)

Sifat fasiq itu sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Bahaya terhadap diri sendiri yaitu berupa dosa kepada Allah, karena meninggalkan perintah Allah dan melaksanakan laranganNya. Bahaya terhadap orang lain, karena perbuatan fasiq dapat merusak mental masyarakat dan lingkungan. Dengan berbuat judi, misalnya, akan menjadi manusia pemalas dan pemboros, tidak mau kerja keras, dan menempuh jalan pintas untuk menjadi orang kaya. Padahal tidak ada buktinya, orang berjudi akan menjadi kaya. Justru dengan berjudi, kekayaannya akan habis dimeja judi.

Selain itu, melupakan waktu untuk mengerjakan perintah Allah, sebagaimana firman Allah, “Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang munafiq”. (QS. Al Hasyr)

Sebagai seorang muslim dan mu’min, hendaklah menjauhi sifat orang-orang fasiq. Dengan cara berusaha melaksanakan semua perintah Allah dan meninggalkan semua laranganNya. Apabila sejak kecil sudah membiasakan diri untuk menjalankan shalat lima waktu, mengerjakan puasa Ramadhan, menunaikan zakat, insya Allah setelah remaja kemudian dewasa hingga menjadi orang tua, semua perintah tersebut akan tertanam dalam jiwa kita dan menjadi ringan untuk mengerjakannya.
Previous
Next Post »
0 Komentar