Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari S.H.
NO.04.SM.TH.2013 TANGGAL 01 OKTOBER 201Alamat : Kp. Salamungkal Rt. 01 Rw. 06 Desa
Karangtunggal Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung 40383 HP. 085722062248/085294071137
SURAT
KEPUTUSAN
YAYASAN SAEFUL MILLAH (YSM)
Nomor
: 12/SK/YSM/2016
TENTANG
PENETAPAN
DAN PENGANGKATAN GURU
DINIYAH
TAKMILIYAH AWALIYAH DAARUL FIKRI
TAHUN 2016/2017
Mengimbang :
- Bahwa untuk lancarnya kegiatan belajar mengajar di Diniyah Takmiliyah Daarul Fikri tahun ajaran 2015/2016 dipandang perlu mengangkat seorang guru Diniyah Awaliyah.
- Bahwa yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Guru Diniyah Takmiliyah Daarul Fikri.
- Perlu adanya keseimbangan dalam kegiatan belajar mengajar di Diniyah Takmiliyah Daarul Fikri yang efektif dan konsekuen dalam menjalankannya.
Mengingat :
a.
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia nomor 39 tahun 1992 tentang peran serta
masyarakat dalam pendidikan.
b.
Undang-undang
Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
c.
Peraturan
pendidikan Republik Indonesia nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan.
Memperhatikan :
- Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) Diniyah Takmiliyah Awaliyah tahun 2004.
- Pengangkatan Guru Honorer dilingkungan Diniyah Takmiliyah Daarul Fikri kabupaten Bandung.
Menetapkan :
1. Terhitung
mulai tanggal : 01 Januari 2016
Nama : CECE ROHMANA
Nama : CECE ROHMANA
Tempat
tanggal lahir : Bandung, 24 Desember 1982
Jenis
kelamin : Laki-laki
2. Diangkat
menjadi guru Diniyah Takmiliyah Daarul Fikri kabupaten Bandung selama
menjalankan tugas.
3. Surat
keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
4. Aslinya
surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan.
DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : 01 OKTOBER 2016
KETUA YAYASAN SAEFUL MILLAH (YSM)
CECE ROHMANA
0 Komentar