Zakat Harta

06.49
zakat mal harta

1. Pengertian Zakat Harta

Zakat itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan umat islam dari hak Allah SAW diberikan kepada fakir miskin. Dan dinamakan zakat karena di dalamnya mengandung pengharapan terhadap barakah dari Allah dan menyucikan jiwa dan menumbuhkan kebaikan. Kata “zakat” artinya secara bahasa itu berkembang, suci dan barakah, diambil dari firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا

Artinya : Ambilah dari sebagian harta mereka sebagai zakat, dan dengan zakat kamu membersihkan dan menyucikan mereka.

Baca juga : Zakat

Zakat harta atau zakat mal adalah mrngeluarkan sebagian harta untuk tujuan menyucikan harta dan mendapat barakah, diberikan kepada yang berhak menerima, dengan syarat-syarat tertentu .

Adapun syarat-syaratnya adalah :
  • Muzaki beragama islam.
  • Muzaki sudah baligh.
  • Muzaki berakal sehat dan merdeka.
  • Harta yang dizakati harta milik muzaki.
  • Hartanya sudah mencapai nisab.
  • Memiliki harta tersebut sudah satu tahun.
Baca juga : Hikmah Zakat

2. Macam-macam Zakat Harta yang Wajib dizakati 

a. Zakat Hasil Tanaman

Kewajiban mengeluarkan zakat tanaman ini berdasar kepada firman Allah pada surat Al-An’am ayat 141 :

وَهُوَ الَّذِيْ اَنْشَأَ جَنّٰتٍ مَعْرُوْشٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهُ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشٰبِهٍ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهِ اِذَآ اَثْمَرَ وَءَاتُوْا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ.

Artinya : Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan berikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan cara dikeluarkan zakatnya).

b. Zakat Hasil Ternak
Menurut hadits yang sahih ada tiga jenis hewan ternak yang dizakati, yaitu unta, sapi dan kambing. Zakat binatang ternak disebut juga dengan istilah zakat an’am.

c. Zakat Emas, Perak dan Mata Uang
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakat darinya bila sudah mencapai nisabnya, karena keduanya termasuk hasil tambang.

d. Zakat Harta Perdagangan
Semua harta yang diperdagangkan oleh setiap muslim itu wajib dikeluarkan zakat dari harta dagangan tersebut. Dan nisabnya sama dengan nisab emas, yaitu 93,6 gram.

e. Zakat Rikaz
Harta rikaz artinya harta temuan. Bila seorang muslim menemukan barang berharga, seperti emas, perak atau yang lain, maka barang temuan tersebut harus dizakati.

3. Mustahiq Zakat Harta
Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak menerima zakat harta) sama dengan mustahiq zakat fitrah yaitu ada delapan golongan (seperti yang sudah tercantum pada pembahasan zakat fitrah).
Previous
Next Post »
0 Komentar