1. Pengertian Zakat Fitrah
Kata “zakat” menurut bahasa adalah membersihkan atau mensucikan. Dan menurut istilah, adalah memberikan sejumlah atau sebagian harta kepada yang berhak menerima dengan ketentuan dan syarat tertentu.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim, laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak-anak, merdeka atau budak pada bulan Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri.
2. Syarat Wajib Zakat Fitrah
Orang islam yang mengeluarkan zakat disebut muzaki. Muzaki untuk zakat fitrah harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- Beragama islam. Orang kafir tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
- Orang itu hidup pada waktu terbenam matahari akhir bulan Ramadhan. Yang lahir sesudah terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.
- Mempunyai kelebihan harta untuk dimakan untuk dirinya sendiri dan yang menjadi tanggungannya pada malam hari raya dan siangnya.
- Mempunyai kelebihan makanan selama satu hari satu malam, baik untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya.
Orang yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang yang ditanggungnya, atau orang-orang yang diberi nafkah, seperti istri, anak-anak, ibunya, bapaknya, pembantunya dan sebagainya.
Baca juga : Zakat Harta
3. Waktu Membayar dan Ukuran Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu dikeluarkan mulai awal bulan Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. Rasulullah SAW bersabda :
3. Waktu Membayar dan Ukuran Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu dikeluarkan mulai awal bulan Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri dilaksanakan. Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ
اَدَاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَّقْبُوْلَةٌ وَمَنْ اَدَاهَا بَعْدَ
الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
(رواه ابو داود وابن ماجه
والدرقطنى)
Artinya : Barang siapa yang menunaikan
zakat fitrah sebelum shalat id itulah zakat yang diterima,
dan barangsiapa yang
menunaikan sesudah shalat id itu merupakan salah satu bentuk sedekah.
4. Mustahiq
Zakat Fitrah
Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzaki,
sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq zakat. Adapun
orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an
surat At Taubah ayat 60 :
اِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ
السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مِنَ اللّٰهِ، وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.
Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf
yang tipis imannya, untuk para budak, orang yang terlilit utang, orang yang
berjuang di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Baca juga : Puasa
Baca juga : Puasa
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ada
delapan golongan, mereka itu adalah :
- Orang fakir, adalah orang yang tidak mempunyai harta, tidak mempunyai pekerjaan dan usaha, serta kehidupan sehari-harinya serba kekurangan.
- Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta, usaha, dan pekerjaan, akan tetapi hasilnya tidak mencukupi keperluan hidupnya.
- Amil, yaitu orang yang bertugas mengurus zakat, mulai dari mengumpulkan zakat, menerima zakat sampai membagikan zakat kepada yang berhak.
- Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah atau tipis.
- Hamba sahaya atau budak, yang dijanjikan oleh tuannya untuk menebus dirinya.
- Gharim, yaitu orang yang terlilit atau banyak utangnya untuk keperluan yang baik, bukan untuk kemaksiatan,dan ia sangat sulit untuk mengembalikannya.
- Sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, seperti orang yang berperang membela agama Allah, berdakwah, mendirikan tempat ibadah dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kekurangan biaya, untuk tujuan kebaikan sesuai agama islam.
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut :
- Orang kaya.
- Rasulullah dan keluarganya.
- keluarga muzaki dan orang yang menjadi tanggungannya. Orang tua mengeluarkan zakat tidak boleh diberikan kepada anaknya sendiri, suami mengeluarkan zakat tidak boleh diberikan kepada isterinya dan sebagainya.
- Orang kafir.
- Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memusuhi islam.
- Orang tua kandung. Seorang anak tidak berhak memberi zakat kepada orang tua kandung sendiri.
- Orang yang kuat dan kuat bekerja. Orang yang berbadan kuat dan kuat serta bekerja tidak berhak menerima zakat meskipun miskin.
0 Komentar