PENGERTIAN HAM (HAK ASASI MANUSIA) MENURUT AHLI

18.08
PENGERTIAN HAM (HAK ASASI MANUSIA) MENURUT AHLI
PENGERTIAN HAM (HAK ASASI MANUSIA) MENURUT AHLI
Deskripsi Hak Asasi Manusia - Kata HAM yang mempunyai kepanjangan Hak asasi manusia sering kita dengar dalam kehidupan kita sehari-hari, baik itu dari berita di televisi, radio atau percakapan sehari-hari. Tetapi tahukah anda definisi atau pengertian dari Ham ? Nah saya akan mencoba membahasnya secara lengkap, semoga bermanfaat bagi pembaca semua terutama sahabat BK. Ada berbagai versi dari pengertian HAM, tetapi bila di lihat maknanya tidak jauh berbeda antara pengertian satu dengan pengertian yang lain.

Menurut Undang Undang No. 39 Tahun 1999
HAM atau hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk dari Tuhan. Hak itu merupakan anugerah Tuhan yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.


Menurut John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang di anugrahkan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang mempunyai sifat kodrati. Jadi hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya, sehingga mempunyai sifat suci.



Menurut C. de Rover
HAM ia hak hukum yang di miliki oleh setiap orang sebagai manusia. Hak hak itu mempunyai sifat universal dan di miliki oleh setiap manusia, baik ia kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan. Hak-hak tersebut mungkin bisa saja di langgar, tetapi tidak pernah dan tidak dapat di hapus. Hak asasi manusia ini di lindungi hukum nasional di negara-negara di dunia ini. Hak asasi manusia ialah hak dasar atau pokok yang di miliki dan di bawa oleh manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. HAM di hormati, di junjung tinggi, dan di lindungi oleh suatu negara, hukum dan setiap manusia. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal serta abadi.

Menurut Austin-Ranney
Menurut Austin-Ranney HAM ialah ruang kebebasan yang di miliki oleh individu yang di rumuskan dengan jelas di dalam konstitusi dan di jamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Menurut A.J.M. Milne

Menurut A.J.M. Milne HAM ialah hak yang di miliki semua umat manusia di semua masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

Menurut Franz Magnis- Suseno
Menurut Franz Magnis- Suseno HAM ialah hak hak yang di miliki oleh manusia bukan karena di berikan oleh masyarakat. bukan karena hukum positif yang berlaku, tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memiliki ham karena ia adalah manusia.

Menurut Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak yang di miliki oleh manusia yang telah ia peroleh dan ia bawa bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya dalam masyarakat.

Menurut Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji hak asasi manusia adalah hak yang telah melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang mempunyai sifat tidak boleh di langgar oleh siapapun.

Dari keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang yang berada dalam suatu negara dan hak ini sudah diperoleh sejak lahir. Semoga yang saya bahas kali ini dan seterusnya dapat bermanfaat untuk sahabat.

http://www.maribelajarbk.web.id/
Previous
Next Post »
0 Komentar