1. Pengertian Puasa dan Dasar Hukumnya
- Menurut Bahasa, kata puasa berasal dari bahasa Sansekerta yaitu upawasa yang berarti pengendalian diri. Dalam bahasa Arab puasa disebut syiam yang berarti menahan diri atau mencegah dari perbuatan sesuatu.
- Menurut istilah, Puasa berarti menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Baca juga : Zakat
Syarat puasa adalah sesuatu yang harus terpenuhi untuk kesempurnaan puasa, tetapi berada di luar pelaksanaan puasa. Ulama ahli fikih membagi syarat puasa menjadi dua yaitu : Syarat wajib puasa dan syarat sahnya puasa. Syarat wajib adalah hal-hal yang dapat mewajibkan seseorang melaksanakan puasa, sedang syarat sah puasa, adalah hal-hal yang harus dipenuhi seseorang agar puasanya menjadi sah. Yang termasuk syarat wajib puasa adalah sebagai berikut :
Yang termasuk syarat wajib puasa adalah sebagai berikut :
- Beragama islam.
- Suci dari haid.
- Baligh (dewasa).
- Kuat berpuasa.
- Berakal sehat.
- Berada di kampungnya.
- Islam sepanjang hari.
- Mumayyiz.
- Suci dari haid dan nifas.
Rukun Puasa adalah sesuatu yang harus terpenuhi untuk sahnya puasa pada saat pelaksanaan puasa. Yang termasuk rukun puasa adalah sebagai berikut :
- Berniat, yaitu menyengaja melakukan puasa. Berniat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari hingga terbit fajar, seseorang yang berpuasa wajib, yang tidak berniat pada malamnya, maka puasanya tidak sah.
- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja, muntah yang tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
- Keluar air mani (sperma) dengan sengaja.
- Bersetubuh dengan istrinya, melakukan hubungan suami istri pada siang bulan Ramadhan.
- Keluar darah haid atau nifas.
- Hilangnya akal.
0 Komentar