Macam-Macam Riba

00.20
riba dan bunga bank, riba dalam al quran, riba dalam pandangan islam, contoh riba, riba dalam jual beli, materi riba, makalah riba, macam-macam riba.

Macam-Macam Riba

Macam-Macam Riba - Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian, yaitu sebagai berikut.

1. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya. Contohnya tukar menukar beras seberat 10 kg dengan beras seberat 15 kg, maka ada kelebihan seberat 5 kg. kelebihan inilah yang disebut dengan riba.

Baca juga : Tentang Riba
Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
a. Barang yang ditukarkan harus sama;
b. Timbangan atau takarannya harus sama;
c. Serah terima harus pada saat itu juga
2. Riba Nasiah
Riba nasiah adalah tukar menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Contohnya, Maman membeli sepatu seharga Rp50.000,00. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp58.000,00. Maka kelebihan sebesar Rp8.000,00 inilah yang dinamakan dengan riba nasiah.
3. Riba Yad
Riba yad adalah akad jual beli barang yang penjual dan pembelinya berpisah sebelum serah terima. Misalnya, orang yang membeli suatu barang, tetapi ia belum menerima barang tersebut dari penjual, dan telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.
4. Riba Qardhi
Riba qardhi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya, Amir meminjam uang kepada Budi sebesar Rp50.000,00. Kemudian, Amir harus membayar utang tersebut sebesar Rp55.000,00 maka tambahan tersebut sebesar Rp5.000,00 disebut riba qardhi.
Berikut ini adalah ayarat-ayarat jual beli agar tidak menhadi riba.
a. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
1) Serupa timbangan dan banyaknya,
2) Tunai, dan
3) Akad (ijab Kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
b. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
1) Tunai dan
2) Timbang terima dalam akad (ijab Kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
Riba diharamkan oleh semua agama samawi. Adapun sebab diharamkannya karena memiliki bahaya yang sangat besar, antara lain sebagai berikut.
1. Riba dapat menimbulkan permusuhan di masyarakat dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia. Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri atau egois, serta orang yang mengeksploitasi orang lain.
2. Riba dapat mengakibatkan mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai saran pencarian nafkah.
3. Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan karena satu pihak mendzalimi pihak yang lain.
4. Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.

Hasil Pencarian : contoh riba fadhl, macam macam riba dan contohnya, macam macam riba dalam islam, contoh riba yad, contoh riba dalam kehidupan sehari-hari, pengertian riba menurut islam, contoh riba nasiah, mengapa allah mengharamkan riba.
Previous
Next Post »
0 Komentar