pengertian riba dan bunga bank, dasar hukum riba, hukum riba bank, makalah hukum riba dalam islam, siapa saja pelaku riba, jenis riba dalam islam, dosa riba, definisi riba.
Tentang Riba |
Tentang Riba - Bagi orang yang tidak memiliki iman, segala sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materalisme). Orang berlomba-lomba untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memedulikan datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesutau yang berasal dari pekerjaan memungut riba. Hadis Nabi Muhammad saw menyatakan sebagai berikut. Yang artinya: “dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.” (HR Ibnu Majah)
Baca juga : Macam-Macam Riba
Baca juga : Macam-Macam Riba
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu tambahan (azziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syara’ adalah suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui syara’nya. Dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada utang piutang, pinjaman, gadai, atau sewa menyewa. Contohnya, Ahmad meminjam uang sebesar Rp20.000,00 pada hari Mingggu. Disepakati dalam setiap satu hari keterlambatan, Ahmad harus mengembalikan uang tersebut dengan tambahan 2%. Jadi, hari berikutnya Ahmad harus mengembalikan hutangnya menjadi Rp20.400,00. Kelebihan atau tambahan ini disebut dengan riba. Sebagaimana Allah Swt berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.” (QS. Al Baqarah:275)
Alaah telah melarang hamba-Nya untuk memakan riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Allah SWT berfirman:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.”(QS. Al Baqarah:276)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)
Hadis Nabi Muhammad SAW yang artinya: “Dan dari Jabir r.a ia berkata: Rasulullah SAW telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, dan (selanjutnya) nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR Muslim)
Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada umatnya agar dalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
0 Komentar