Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan (dalam hukum islam dinamakan dengan zakat tijarah) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan
Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas
3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
6. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
Perhitungan Zakat
Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
- Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
- Uang tunai Rp 15.000.000
- Piutang Rp 2.000.000
- Jumlah Rp 27.000.000
- Utang & Pajak Rp 7.000.000
- Saldo Rp 20.000.000
- Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
Perhitungan untuk perusahaan jasa
Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat:
- Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
- Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Harta_Perniagaan
0 Komentar