Tentang Ghibah

19.25
tentang ghibah
Tentang Ghibah
Ghibah adalah mengumpat atau menggunjing. Yakni, suatu perbuatan atau tindakan yang membicarakan aib seseorang di hadapan orang lain. Perbuatan seperti ini biasanya disebabkan oleh kebiasaan seseorang yang suka memperhatikan dirinya sendiri karena merasa dirinya lebih baik daripada orang lain. Dapat juga disebabkan oleh pembicaraan orang yang sedang dibicarakan. Tapi tidak melihat akibat dan gunjingan, dan umpatan yang dilakukannya. Karena, akibat dari gunjingan dan umpatan itu orang akan meresa terhina, tercela, dan nama baiknya telah ternodai oleh gunjingan tersebut. Hal ini dilarang oleh ajaran agama islam, karena perbuatan dan perilaku seperti ini termasuk perbuatan tercela.

Perbuatan lain yang semacam dengan ghibah adalah namimah. Namimah artinya fitnah atau adu domba. Dengan tujuan agar terjadi perpecahan di antara kedua pihak. Allah SWT menegaskan dalam surat Al Qalam ayat 10-11 :

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِيْنٍ. هَمَّازٍ مَّشَّآءٍ بِنَمٍيْمٍ.

Artinya : Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina. Yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah.

Untuk beberapa kondisi, kita diperbolehkan untuk ber-ghibah, yaitu :
  1. Orang yang madzlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya.
  2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar. Pembolehan ini dalam rangka istianah (minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang baik.
  3. Istifta' (meminta fatwa) akan sesuatu hal. Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa.
  4. Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan contohnya : Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau bid'ah seperti, minum-minuman keras, menyita harta orang secara paksa.
  5. Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan nama lain tersebut.

Previous
Next Post »
0 Komentar