Puasa Denda (Kifarat)

06.11
Puasa Denda (Kifarat)

Puasa Denda (Kifarat). Kifarat berasal dari bahasa Arab yang artinya denda untuk menghapuskan dosa, karena melanggar ajaran agama.

Ketetapan kifarat berlaku tidak hanya kesalahan pada waktu berpuasa misalnya jima' di siang bulan Ramadhan, tetapi juga terdapat pada pelaksanaan ibadah haji, pada pelanggaran sumpah dan dalam masalah pembunuhan.

Puasa Kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan untuk menutupi (membayar) pelanggaran yang telah dilakukan, yaitu :

  • Karena bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan, puasa kifaratnya adalah 2 bulan berturut-turut.
  • Karena membunuh orang dengan sengaja, puasa kifaratnya adalah 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka harus memerdekakan seorang budak.
  • Karena mengerjakan sesuatu yang diharamkan pada saat masih mengenakan pakaian ihram, yang tidak dapat menyembelih binatang hadyu (binatang yang disembelih untuk dihadiahkan). Apabila melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram selain jimak, seperti : mencukur rambut, memakai pakaian yang berjahit, memakai wewangian, dan memotong kuku, maka diwajibkan berpuasa 3 hari, jika tidak mampu diharuskan menyembelih binatang hadyu atau memberi makan 60 orang miskin.
  • Karena merusak (melanggar sumpah). Apabila seseorang bersumpah, kemudian dilanggarnya, ia wajib membayar kifarat sumpahnya, yaitu melaksanakan salah satu diantara hal berikut :
  1. Memerdekakan hamba sahaya.
  2. Memberi makan 10 orang fakir miskin, setiap orang 1 mud (6 ons) makanan. Memberi pakaian kepada fakir miskin sebanyak 100 orang : masing-masing sehelai pakaian. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 3 hari berturut-turut. Dasar hukum kifarat sumpah adalah QS. Al Maidah ayat 89. 

Previous
Next Post »
0 Komentar