Shalat Sunnah Rawatib

16.17
pengertian shalat sunnah rawatib

Shalat Sunnah Rawatib. Di antara rahmat Allah kepada hambanya adalah bahwa Allah mensyari'atkan bagi setiap kewajiban, sunnah yang sejenis agar oraag mukmin bertambah imannya dengan melakukan yang sunnah, dan menyempurnakan yang wajib pada hari kiamat, karena kewajiban-kewajiban mungkin ada yang kurang. Shalat ada yang wajib dan ada yang sunnah, puasa ada yang wajib dan ada yang sunnah, demikian pula haji, sedekah dan lainnya, dan seorang hamba senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan yang sunnah-sunah sehingga Allah mencintainya. Shalat sunnah yang disyariatkan dalam islam cukup banyak, diantaranya adalah shalat sunah rawatib.

Pengertian Shalat Sunnah Rawatib
Shalat sunnah rawatib adalah shalat yang pelaksanaannya menyertai atau mengikuti shalat fardhu lima waktu, baik dilakukan sebelum atau setelah shalat fardhu. Shalat sunah yang dilakukan sebelum shalat fardhu disebut shalat sunah qobliyah, sedangkan yang dilakukan setelah shalat fardhu disebut shalat sunah ba'diyah.

Macam-macam Shalat Sunnah Rawatib
Ditinjau dari segi hukumnya, shalat rawatib dibagi menjadi dua macam, yaitu rawatib muakad dan rawatib ghairu muakad.

Sunnah Rawatib Muakad (yang dikuatkan) karena Nabi Muhammad SAW, hampir selalu mengerjakannya. Adapun yang termasuk dalam shalat ini adalah sebagai berikut :

  • Dua rakaat sebelum Dhuhur.
  • Dua rakaat setelah Dhuhur.
  • Dua rakaat setelah Magrib.
  • Dua rakaat setelah shalat isya'.
  • Dua rakaat sebelum subuh.
Sunnah Rawatib Ghairu Muakad (tidak dikuatkan) karena Nabi Muhammad SAW terkadang meninggalkannya. Adapun yang termasuk shalat sunnnah ghairu muakad adalah sebagai berikut :
  • Dua rakaat sebelum Dhuhur.
  • Dua rakaat sesudah Dhuhur.
  • Empat rakaat sebelum shalat Ashar.
  • Dua rakaat sebelum Maghrib.
Cara Mengerjakannya Shalat Sunnnah Rawatib
Cara mengerjakan shalat sunnah rawatib itu seperti mengerjakan shalat fardhu yang lima. Baik syarat, rukun, maupun hal-hal yang membatalkan sama dengan shalat fardhu.
Previous
Next Post »
0 Komentar