Masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada otoritas berwenang apabila mengetahui praktik investasi yang diduga ilegal. |
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono atau akrab disapa Titu, mengungkapkan ada dua pedoman atau hal yang harus diperhatikan calon konsumen sebelum berinvestasi.
Pertama, harus waspada investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi atau di luar batas kewajaran return produk investasi, seperti deposito, surat utang, saham, emas, valuta asing (valas) pada umumnya. Apalagi tanpa risiko.
"Kalau ada tawaran investasi dengan return di atas batas kewajaran misal 4 persen per bulan atau setahun 48 persen, itu harus diwaspadai. Karena suku bunga deposito, obligasi, dan lainnya tidak sampai segitu memberi imbal hasil," jelas Titu di Jakarta, seperti ditulis Minggu (22/1/2017).
Kedua, sambung dia, masalah keabsahan. Legalitas dari perusahaan maupun produk investasinya dipertanyakan. "Siapa yang ngasih izin dan di bawah pengawasan siapa. Pahami legalitas perizinan lembaga dan produknya, serta pahami skema investasinya," Titu menerangkan.
OJK, kata Titu, meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada otoritas berwenang apabila mengetahui praktik investasi yang diduga ilegal.
OJK menyediakan saluran komunikasi sebagai layanan konsumen dan masyarakat lewat call center 1500-655. Dapat juga melalui email konsumen@ojk.go.id, aplikasi ponsel sikapiuangmu, dan layanan konsumen di KR/OJK.
"Kami akan terus melakukan edukasi, di mana rencananya akan diselenggarakan sebanyak 32 kegiatan edukasi di 26 kota di Indonesia di 2017," tegas Titu.
Adapun 26 kota yang akan menjadi lokasi edukasi konsumen OJK, yakni di Karanganyar, Bekasi, Jakarta, Nunukan, Madiun, Situbondo, Cirebon, Indramayu, Kendari, Malang, Padang, Tegal, Kupang, Pekalongan, Rote Ndao, Halmahera Selatan, Palangkaraya, Bali, Sorong, Yogyakarta, Garut, Lampung, Tangerang, Bogor, dan Solo. (Fik/Gdn)
0 Komentar