Tentang Zakat

21.57
perhitungan zakat, jenis zakat, hukum zakat penghasilan, makalah zakat, materi zakat, pengertian zakat, macam macam zakat, zakat mal adalah.

Tentang Zakat
Tentang Zakat

Tentang Zakat - Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah Syahadat dan shalat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum muslimin. Bila saat ini kaum muslimin sudah sangat faham tentang kewajiban shalat dan manfaatnya dalam membentuk keshalehan pribadi. Namun tidak demikian pemahamannya terhadap zakat yang berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial. Implikasi keshalehan sosial ini sangat luas, kalau saja kaum muslimin memahami tentang hal tersebut. Pemahaman shalat sudah merata di kalangan kaum muslimin, namun belum demikian terhadap zakat.
Dalam sejarah perjalanan masyarakat Islam, ajaran zakat sudah mulai dilupakan dan disempitkan artinya. Zakat seolah-olah hanya merupakan kewajiban individu dan dilaksanakan dalam rangka menggugurkan kewajiban individu terhadap perintah Alloh ini. Sehingga zakat menjadi apa yang sering disebut sebagai ibadah mahzhah individu kaum muslimin. Dari suatu ajaran yang luas dan mendalam yang dikembangkan oleh Rosul dan sahabat di Madinah, zakat menjadi sebuah ajaran yang sempit bersama mundurnya peranan Islam di panggung politik, ekonomi, ilmu, dan peradaban manusia.
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sector kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sector yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan social ekonomi.
Tidak terkecuali Indonesia juga mengalami booming ekonomi, namun sekarang hancur lebur. Akibat dari itu mengakibatkan multi krisis yang berkepanjangan hingga hari ini. Pemerintah tidak mampu menggerakkan ekonomi makro dan ekonomi mikro alhamdulilah masih berjalan walaupun tidak seperti masa tak krisis dulu.
Di saat krisis seperti ini masyarakat masih mampu memberikan sebagian hartanya melalui zakat, infaq dan shodaqohnya untuk meringankan penderitaan saudaranya yang lain, baik yang di dalam krisis, bencana, konflik, dan daerah yang lain. Melihat potensi dana masyarakat yang disalurkan dalam wujud ZIS ini, maka pemerintah melalui Depag dan Depkes memobilisasi dana-dana social keagamaan dalam rangka membantu ibu dan anak yang rawan terkena penyakit.
Previous
Next Post »
0 Komentar