Arti Sujud

14.47
Pengertian Sujud


Sujud adalah salah satu rukun shalat selain shalat jenazah. Sujud dilakukan dengan merendahkan kepala dan meninggikan pinggul, menghadap kiblat dan meletakkan dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung jari kedua kaki ke tempat sujud. Sujud dilakukan dua kali dalam setiap raka'at shalat. Setiap kali, sujud harus disertai dengan tuma'ninah, yaitu diam sejenak setelah sempurna gerakan sujud. Batas waktunya minimal selama membaca satu kali tasbih. Cara sujud yang disunahkan dimulai dengan meletakkan dua lutut, kemudian dua telapak tangan, dan terakhir dahi dan hidung.

Syarat-syarat sahnya sujud adalah sebagai berikut :

  1. Dilakukan di tempat di mana dahi bisa tetap di tempat yang sama tanpa bergerak atau tergeser ketika sujud.
  2. Tidak dilakukan di atas telapak tangan atau jari-jari tangan; sujud dengan meletakkan dahi di atas telapak tangan menurut Madhab Syafi'i, Maliki dan Hambali batal shalatnya. Sedangkan menurut Hanafi tidak batal, tetapi hukumnya Makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan, namun tidak berdosa bila dilakukan).
  3. Bagi Madhab Syafi'i, disyaratkan tidak ada benda seperti kain atau sejenisnya yang menghalangi dahi dari tempat sujud, yaitu benda yang ikut bergerak disaat orang yang sujud melakukan gerakan shalat jika benda yang menghalangi tersebut ada, sujudnya tidak sah. Menurut Madhab Hanafi, Maliki dan Hambali, hal tersebut tidak merusakkan shalat, tetapi hukumnya makruh.
  4. Meletakkan dahi tidak lebih tinggi dari tempat meletakkan kedua lutut.
Untuk menambah nilai dan kualitas sujud, disunahkan :
  1. Merapatkan hidung, kening, dan kedua tangan ke tempat sujud serta merenggangkannya dari pinggang;
  2. Meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan telinga atau badan;
  3. Merapatkan jari-jari tangan;
  4. Menghadapkan ujung-ujung jari ke arah kiblat dan
  5. Membaca bacaan seperti Subhana rabbiyal a'la wabihamdihi (Maha suci Tuhanku Yang Maha Tinggi dan bagi-Nya segala puji), minimal satu kali, sebaiknya dibaca tiga kali.
Baca juga : sujud syukur
Previous
Next Post »
0 Komentar