Sujud Syukur

14.06
Sujud Syukur



Sujud ini dilakukan karena memperoleh nikmat, baik harta benda, pangkat, jabatan maupun hal-hal yang menggembirakan lainnya, atau karena terhindar dari musibah, bala bencana, atau hal-hal yang menyakitkan lainnya. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At Tirmidzi dan Abu Bakrah, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW segera sujud sebagai tanda bersyukur kepada Allah SWT jika memperoleh sesuatu yang menggembirakan.



Sebagaimana sujud tilawah, sujud syukur hanya dilakukan satu kali. Sujud ini dilakukan diluar shalat. Ada yang berpendapat bahwa syarat sujud syukur sama dengan syarat sujud rukun, tetapi menurut As-Syaukani, tidak ada hadits yang menunjukkan bahwa untuk sujud syukur disyaratkan wudhu, suci tempat, dan suci pakaian.

Simak juga : sujud sahwi
Previous
Next Post »
0 Komentar