Sujud Syukur
Sujud ini dilakukan karena memperoleh nikmat, baik harta
benda, pangkat, jabatan maupun hal-hal yang menggembirakan lainnya, atau karena
terhindar dari musibah, bala bencana, atau hal-hal yang menyakitkan lainnya.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At Tirmidzi dan Abu Bakrah,
disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW segera sujud sebagai tanda bersyukur kepada
Allah SWT jika memperoleh sesuatu yang menggembirakan.
Baca juga : pengertian shalat lima waktu
Sebagaimana sujud tilawah, sujud syukur hanya dilakukan satu
kali. Sujud ini dilakukan diluar shalat. Ada yang berpendapat bahwa syarat
sujud syukur sama dengan syarat sujud rukun, tetapi menurut As-Syaukani, tidak
ada hadits yang menunjukkan bahwa untuk sujud syukur disyaratkan wudhu, suci
tempat, dan suci pakaian.
Simak juga : sujud sahwi
Simak juga : sujud sahwi
0 Komentar