Sujud Sahwi
Sujud sahwi dilakukan karena lupa atau ragu-ragu dalam
pelaksanaan shalat, yaitu :
- Lupa / ketinggalan tasyahud (pembacaan tahiyat pada shalat) awal.
- Ragu-ragu tentang jumlah raka’at shalat yang dikerj akan. Orang yang ragu-ragu seperti ini hendaknya mengambil hitungan yang lebih sedikit dan menambahkan rakaatnya, kemudian sujud sahwi.
- Kelebihan rakaat, rukuk, atau sujud karena lupa dan
- Ketinggalan / lupa membaca Qunut dalam shalat shubuh, bagi yang berpendapat bahwa Qunut hukumnya sunah.
Baca juga : sujud syukur
Tatacara pelaksanaan sujud sahwi sama dengan sujud rukun,
yaitu dua kali sujud yang dipisahkan oleh duduk antara dua sujud. Segala syarat
dan ketentuan yang berlaku pada sujud rukun berlaku pula pada sujud sahwi.
Sujud ini bisa dilakukan sebelum salam, bisa pula sesudahnya, asal waktunya
tidak terlalu lama, tetapi hu kum pelaksanaannya tidak wajib.
0 Komentar