Perjanjian Hudaibiyah. Pada tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, hasrat kaum
muslimin untuk mengunjungi Makah sangat bergelora. Nabi SAW memimpin langsung
sekitar 1.400 orang kaum muslimin berangkat umrah pada bulan suci Ramadhan,
bulan yang dilarang adanya perang. Untuk itu mereka mengenakan pakaian ihram
dan membawa senjata ala kadarnya untuk menjaga diri, bukan untuk berperang.
Sebelum tiba di Mekah, mereka berkemah di Hudaibiyah yang terletak beberapa
kilometer dari Mekah.
Baca juga : Perang Uhud
Orang-orang kafir Quraisy melarang kaum muslimin masuk ke Mekah
dengan menempatkan sejumlah besar tentara untuk berjaga-jaga. Akhirnya
diadakanlah perjanjian Hudaibiyah antara Madinah dan Mekah, yang isinya antara
lain :
- Kedua belah pihak setuju untuk melakukan genjatan senjata selama 10 tahun.
- Bila ada pihak Quraisy yang menyeberang ke pihak Muhammad, ia harus dikembalikan. Tetapi bila ada pengikut Muhammad SAW yang menyeberang ke pihak Quraisy, pihak Quraisy tidak harus mengembalikannya ke pihak Muhammad SAW.
- Tiap kabilah bebas melakukan perjanjian baik dengan pihak Muhammad SAW maupun dengan pihak Quraisy.
- Kaum muslimin belum boleh mengunjung Ka’bah pada tahun tersebut, tetapi ditangguhkan sampai tahun berikutnya.
- Jika tahun depan kaum muslimin memasuki kota mekah, orang Quraisy harus keluar lebih dulu.
- Kaum muslimin memasuki kota Mekah dengan tidak diizinkan membawa senjata, kecuali pedang di dalam sarungnya, dan tidak boleh tinggal di Mekah lebih dari 3 hari 3 malam.
Tujuan Nabi SAW membuat perjanjian Hudaibiyah sebenarnya adalah
berusaha merebut dan mengusai Mekah, untuk kemudian dari sana menyiarkan islam
ke daerah-daerah lain.
Ada 2 faktor utama yang mendorong kebijaksanaan ini :
- Mekah adalah pusat keagamaan bangsa Arab, sehingga dengan melalui konsolidasi bangsa Arab dalam islam, diharapkan islam dapat tersebar ke luar.
- Apabila suku Quraisy dapat di islamkan, maka islam akan memperoleh dukungan yang besar, karena orang-orang Quraisy mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang besar di kalangan bangsa Arab.
Setahun kemudian ibadah ditunaikan sesuai perjanjian. Banyak orang
Quraisy yang masuk islam setelah menyaksikan ibadah haji yang dilakukan kaum
muslimin, di samping juga melihat kemajuan yang dicapai oleh masyarakat islam
Madinah.
Simak juga : Penyebaran Islam ke Negeri-negeri Lain
Simak juga : Penyebaran Islam ke Negeri-negeri Lain
0 Komentar