Menjual Barang yang Diharamkan - Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah SAW telah melarang menjual bangkai, arak, babi, patung. Barang siapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar'i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum arak, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Sesuatu yang memabukkan, banyak atau sedikitnya pun, haram." (HR. Nasa'i dan Abu Dawud)
Sebagaimana firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah:90)
Termasuk dalam masalah ini, bahkan lebih berat lagi hukumnya yaitu menjual ganja, narkoba, opium, dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku kriminal) karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual narkoba, melariskannya serta serta pendukungnya terkena laknat Rasulullah SAW. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukaman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan dimuka bumi.
0 Komentar