Menjual Barang yang Bukan Miliknya

07.15
Menjual Barang yang Bukan Miliknya

Menjual Barang yang Bukan Miliknya - Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.

Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar dibelakang.

Rasulullah SAW telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hazam RA berkata kepada Rasulullah SAW:
"Wahai Rasulullah, seorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membeli barang itu." Rasulullah bersabda:
"Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu." (HR. Tirmidzi)

Demikian ini menunjukan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual tunai ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya ia menjamin keberadaan barangnya ditempatnya atau ditokonya, gudangnya, showroomnya atau toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya tunai atau tempo.

Previous
Next Post »
0 Komentar