Menjual dengan Cara Menipu - Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya, jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah SAW dalam sabdanya:
"Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, niscaya keduanya akan diberikan berkah pada jual beli mereka. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang), niscaya jual beli mereka dihapus."
Suatu ketika Rasulullah SAW melewati seorang pedagang dipasar. Disampaing pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau memasukan tangannya yang mulia kedalam makanan itu, dan beliau merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah SAW bertanya kepada pedagang:
"Apa ini, wahai pedagang?" Orang itu menjawab: "Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah SAW!" Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Mengapa engkau tidak menaruhnya di atas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barang siapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami."
Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jual beli dengan sesama muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga sipembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang bagus.
Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.
"Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."
0 Komentar