Menjual Gambar

23.31
Menjual Gambar

Menjual Gambar

Nabi SAW melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah ganbar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia. Semua gambar makhluk yang bernyawa itu haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah SAW melaknat para pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat nanti. begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tubuhnya, biasanya akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan tindakan kriminal.

Begitulah yang diinginkan syaitan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual belikan gambar ini. Apalagi menjual film porno atau video  yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno, berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.
Previous
Next Post »
0 Komentar