Jual Beli Bukanlah Riba

19.35
Jual Beli Bukanlah Riba
Jual Beli Bukanlah Riba - Sebagian orang beranggapan bahwa jual beli tidaklah berbeda dengan riba, anggapan mereka ini dilandasi kenyataan bahwa terkadang para pedagang mengambil keuntungan yang sangat besar dari pembeli. Atas dasar inilah mereka menyamakan antara jual beli dan riba? Alasan ini sangat keliru, Allah ta'ala telah menampik anggapan seperti ini. Allah ta'ala berfirman:

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Q.S. Al-Baqarah:275)

Tidak ada pembatasan keuntungan tertentu sehingga diharamkan untuk mengambil keuntungan yang lebih dari harga pasar. Akan tetapi, semua itu tergantung pada hukum permintaan dan penawaran, tanpa menghilangkan sikap santun dan toleran. Bahkan Nabi SAW menyetujui tatkala sahabatnya Urwah mengambil keuntungan dua kali lipat dari harga pasar tatkala diperintah untuk membeli seekor kambing buat beliau (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642). keuntungan yang diperoleh penjual boleh belipat ganda asalkan pembeli tidak merasa dirugikan dan terjadi kesepakatan dan keikhlasan diantara mereka.

namun, yang patut dicermati bahwa sikap yang lebih sesuai dengan petunjuk para ulama salaf dan syariat adalah memberikan kemudahan, santunan, dan puas terhadap keuntungan yang sedikit sehingga hal ini akan membawa keberkahan dalam usaha, Ali RA pernah berkata, Hai para pedagang, ambillah hak kalian, kalian akan selamat. Jangan kalian tolak keuntungan yang sedikit, kalian bisa terhalangi mendapatkan keuntungan yang besar."

Adapun seseorang yang merasa tertipu karena penjual mendapatkan keuntungan dengan menaikkan harga diluar batas kewajaran, maka syariat kita membolehkan pembeli untuk menuntut haknya dengan mengambil kembali uang yang telah dibayarkan dan mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Inilah yanh dinamakan khiyarul gabn bisa dilihat pada pembahasan berbagai jenis khiyar.

Previous
Next Post »
0 Komentar