Dalil Disyari'atkannya Jual Beli

08.45
Dalil Disyari'atkannya Jual Beli

Dalil Disyariatkannya jual beli - Islam telah mensyariatkan jual beli dengan dalil yang berasal dari al-Quran, sunnah, ijma'dan qiyas (analogi).

1. Dalil al-Quran 
Mengenal jual beli ini, Allah ta'ala berfirman:

"....padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...." (Q.S. Albaqarah:275)

Al 'Allamah As-Sa'diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan kepentingan sosial. Apabila jual beli diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut.

2. Dalil Sunnah
Pada suatu waktu Nabi SAW pernah ditanya, "propesi apakah yang paling baik?" maka beliau menjawab, "propesi terbaik yang dikerjakan oleh manusia adalah segala pekerjaan yang dilakukan dengan kedua tangannya dan transaksi jual beli yang dilakukannya tanpa melanggar batasan-batasan syariat." (Hadits shahih dengan banyaknya riwayat, diriwayatkan Al Bazzar 2/83, hakim 2/10; dinukil dari Taudhihul Ahkam 4/218-219).

Beliau SAW juga bersabda:
"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian, namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan" (HR. Muslim): 2970)

Berdasarkan hadits tersebut bahwa kegiatan jual beli merupakan hal yang dihalalkan dalam islam.

3. Dalil Ijma'
Manusia yang mengadakan transaksi jual beli merupakan hal yang sangat diperlukan dan penting. Dengan melakukan transaksi jual beli, seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktik jual beli yang dilakukan manusia semenjak masa Rasulullah SAW hingga saat ini menunjukan bahwa umat telah sepakat akan disyariatkannya jual beli (Fiqhus Sunnah,3/46).

4. Dalil Qiyas
selain itu, kebutuhan manusia menuntut adanya jual beli karena seseorang sangat membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain, baik itu berupa barang atau uang. Hal itu dapat diperoleh setelah melakukan jual beli dan menyerahkan sesuatu sebagai timbal balik yang berupa kompensasi. dengan demikian, terdapat hikmah dalam pensyariatan jual beli bagi manusia, yaitu sebagai sarana demi tercapainya suatu keinginan yang diharapkan oleh manusia (Al Mulakhos, 2/8).

Previous
Next Post »
0 Komentar