Pengertian Jual Beli

01.51
Pengertian Jual Beli
Pengertian Jual Beli - Secara etimologi, jual beli atau al-bai' berarti mengambil dan memberikan sesuatu. Pada zaman dulu orang Arab terbiasa mengadakan akad jual beli dan saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.

Adapun secara terminologi, jual beli adalah memberikan sesuatu dengan imbalan sesuatu atau menukarkan sesuatu dengan sesuatu. menurut syara' merupakan menukarkan harta benda dengan alat pembelian yang sah atau dengan harta lain dengan ijab dan qabul menurut syara'. Di dalam fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bai' adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.

Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya.
Previous
Next Post »
0 Komentar