Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

20.17
Meneladani  Perbuatan Rasulullah SAW

Meneladani Akhlak Rasulullah SAW. Kini apa yang ditugaskan kepada Nabi Muhammad SAW sudah tercapai. Di tengah-tengah suatu bangsa yang tenggelam dalam kebiadaban, telah lahir seorang nabi. Ia telah berhasil membacakan ayat-ayat Allah SWT kepada mereka dan mensucikannya serta mengajarkan kitab dan hikmah kepada mereka, padahal sebelumnya mereka berada dalam kegelapan yang pekat.

Pada awalnya Nabi Muhammad SAW mendapati mereka bergelimang dalam ketakhyulan yang merendahkan derajat manusia, lalu ia mengilhami mereka dengan kepercayaan kepada satu-satunya Tuhan Yang Maha Besar dan Maha Kasih Sayang.

Saat mereka bercerai-berai dan terlibat dalam peperangan yang seolah tak ada habisya, dipersatukannya mereka dalam ikatan persaudaraan. Kalau sebelumnya Semenanjung Arab berada dalam kegelapan rohani, maka ia datang membawa cahaya terang bendarang untuk menyinari rohani mereka. Pekerjaanya selesai sudah, dan seluruhnya dikerjakan dengan baik semasa hidupnya. Disinilah letak keunggulan Nabi Muhammad SAW dibanding dengan Nabi- Nabi yang lain.

Usaha mendirikan Negara Madinah merupakan eksperimen Muhammad SAW untuk mengejawantahkan kehidupan islam yang bersumber dari wahyu Allah. Berdasarkan prinsip Al Qur’an Muhammad SAW memulai pengembangan politiknya dengan menggalang kerjasama dengan semua kelompok yang ada di Madinah, termasuk di dalamnya kaum yahudi. Kerjasama tersebut dapat di cermati dengan lahirnya piagam Madinah.

Baca juga : Wafatnya Nabi Muhammad SAW

Sebagai kepala pemerintahan Muhammad SAW membentuk tentara dan membuat aturan tentang peperangan, umat islam diizinkan berperang dengan dua alasan :
  1. Untuk mempertahankan diri dan melindungi hak miliknya.
  2. Menjaga keselamatan dalam penyebaran kepercayaan dan mempertahankannya dari orang-orang yang menghalang-halanginya.
Secara umum kepemimpinan Rasulullah SAW di Madinah sukses, kesuksesan tersebut dapat dipahami dari keberhasilan Rasulullah SAW membangun masyarakat tunduk kepada hukum. Masyarakat majemuk yang hidup rukun dan damai dalam bingkai keislaman.
Previous
Next Post »
0 Komentar