Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah - Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah pada dasarnya sama dengan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah:
1) Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilannya tidak mencukupi separuh atau 50% dari kebutuhan hidupnya sehari-hari.
2) Orang miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
3) Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya.
4) Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat atau masih lemah imannya.
5) Hamba sahaya, yaitu budak yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
6) Gharim, yaitu orang yang berutang dan tidak sanggup untuk membayarnya, sedangkan utangnya untuk keperluan memenuhi kebutuhan hidupnya.
7) Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dengan sukarela menegakkan agama Allah.
8) Ibnu sabil (musafir), yaitu orang yang kekurangan bekal dalam perjalanan menuju kebaikan seperti orang yang sedang menuntut ilmu jauh dari kampung halamannya dan sebagainya.
Orang-orang tersebut berhak menerima zakat fitrah dan mereka itu disebut mustahiq zakat.
0 Komentar