Makanan yang diharamkan dalam Al Qur’an surah Al Maidah ayat
3 adalah darah yang mengalir. Dalam hal ini, Ibnu Abbas pernah ditanya tentang
limpa (thihal), maka jawab beliau : Makanlah! Orang-orang kemudian berkata :
Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas : Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah
darah yang mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah
justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka
kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai. Darah
merupakan tempat yang subur bagi tumbuh kembang bakteri. Keberadaan darah dalam
hewan yang telah mati membantu tumbuhnya mikroba dan dapat mempercepat rusaknya
daging. Oleh karena itu, hewan yang telah disembelih harus benar-benar
dibersihkan dari darahnya.
Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir dari hewan
ketika dilakukan penyembelihan. Hal itu didasarkan pada firman Allah SWT :
Artinya : “Katakanlah, Tidak kudapati di dalam apa yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang hendak
memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir,
daging babi karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas nama
Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi
(batas darurat), maka sungguh Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al
An’am)
Sedangkan darah yang memiliki pengertian daging, misalnya
hati dan limpa ataupun yang bercampur dengan daging yang keberadaannya tidak
mengalir, maka yang demikian itu tidak haram, karena adanya ijma’ yang
menghalalkan hal tersebut. Selain itu, didasarkan pula pada hadits Rasulullah
SAW dari Ibnu Umar :
“Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun
dua bangkai adalah (bangkai) belalang dan ikan, sedangkan dua darah adalah hati
dan jantung.”
0 Komentar