Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Keutamaan Shalat Dhuha

08.22 Add Comment
Keutamaan Shalat Dhuha
Keutamaan Shalat Dhuha
Banyak yang belum memahami keutamaan shalat yang satu ini. Ternyata shalat Dhuha bisa senilai dengan sedekah dengan seluruh persendian. Shalat tersebut juga akan memudahkan urusan kita hingga akhir siang. Ditambah lagi shalat tersebut bisa menyamai pahala haji dan umrah yang sempurna. Juga shalat Dhuha termasuk shalat orang-orang yang kembali taat.

Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah:



Pertama: Mengganti sedekah dengan seluruh persendian

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

“Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at” (HR. Muslim no. 720).

Padahal persendian yang ada pada seluruh tubuh kita sebagaimana dikatakan dalam hadits dan dibuktikan dalam dunia kesehatan adalah 360 persendian. ‘Aisyah pernah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِى آدَمَ عَلَى سِتِّينَ وَثَلاَثِمَائَةِ مَفْصِلٍ

“Sesungguhnya setiap manusia keturunan Adam diciptakan dalam keadaan memiliki 360 persendian” (HR. Muslim no. 1007).

Hadits ini menjadi bukti selalu benarnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun sedekah dengan 360 persendian ini dapat digantikan dengan shalat Dhuha sebagaimana disebutkan pula dalam hadits dari Buraidah, beliau mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَبِى بُرَيْدَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِى الإِنْسَانِ سِتُّونَ وَثَلاَثُمِائَةِ مَفْصِلٍ فَعَلَيْهِ أَنْ يَتَصَدَّقَ عَنْ كُلِّ مَفْصِلٍ مِنْهَا صَدَقَةً ». قَالُوا فَمَنِ الَّذِى يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « النُّخَاعَةُ فِى الْمَسْجِدِ تَدْفِنُهَا أَوِ الشَّىْءُ تُنَحِّيهِ عَنِ الطَّرِيقِ فَإِنْ لَمْ تَقْدِرْ فَرَكْعَتَا الضُّحَى تُجْزِئُ عَنْكَ


“Manusia memiliki 360 persendian. Setiap persendian itu memiliki kewajiban untuk bersedekah.” Para sahabat pun mengatakan, “Lalu siapa yang mampu bersedekah dengan seluruh persendiannya, wahai Rasulullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Menanam bekas ludah di masjid atau menyingkirkan gangguan dari jalanan. Jika engkau tidak mampu melakukan seperti itu, maka cukup lakukan shalat Dhuha dua raka’at.” (HR. Ahmad, 5: 354. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih ligoirohi)

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Hadits dari Abu Dzar adalah dalil yang menunjukkan keutamaan yang sangat besar dari shalat Dhuha dan menunjukkannya kedudukannya yang mulia. Dan shalat Dhuha bisa cukup dengan dua raka’at” (Syarh Muslim, 5: 234).

Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Hadits Abu Dzar dan hadits Buraidah menunjukkan keutamaan yang luar biasa dan kedudukan yang mulia dari Shalat Dhuha. Hal ini pula yang menunjukkan semakin disyari’atkannya shalat tersebut. Dua raka’at shalat Dhuha sudah mencukupi sedekah dengan 360 persendian. Jika memang demikian, sudah sepantasnya shalat ini dapat dikerjakan rutin dan terus menerus” (Nailul Author, 3: 77).

Kedua: Akan dicukupi urusan di akhir siang

Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghothofaniy, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ

“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Ahmad (5/286), Abu Daud no. 1289, At Tirmidzi no. 475, Ad Darimi no. 1451 . Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Penulis ‘Aunul Ma’bud –Al ‘Azhim Abadi- menyebutkan, “Hadits ini bisa mengandung pengertian bahwa shalat Dhuha akan menyelematkan pelakunya dari berbagai hal yang membahayakan. Bisa juga dimaksudkan bahwa shalat Dhuha dapat menjaga dirinya dari terjerumus dalam dosa atau ia pun akan dimaafkan jika terjerumus di dalamnya. Atau maknanya bisa lebih luas dari itu.” (‘Aunul Ma’bud, 4: 118)

At Thibiy berkata, “Yaitu engkau akan diberi kecukupan dalam kesibukan dan urusanmu, serta akan dihilangkan dari hal-hal yang tidak disukai setelah engkau shalat hingga akhir siang. Yang dimaksud, selesaikanlah urusanmu dengan beribadah pada Allah di awal siang (di waktu Dhuha), maka Allah akan mudahkan urusanmu di akhir siang.” (Tuhfatul Ahwadzi, 2: 478).

Ketiga: Mendapat pahala haji dan umrah yang sempurna

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ . قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ


“Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjama’ah lalu ia duduk sambil berdzikir pada Allah hingga matahari terbit, kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at, maka ia seperti memperoleh pahala haji dan umroh.” Beliau pun bersabda, “Pahala yang sempurna, sempurna dan sempurna.” (HR. Tirmidzi no. 586. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Al Mubaarakfuri rahimahullah dalam Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jaami’ At Tirmidzi (3: 158) menjelaskan, “Yang dimaksud ‘kemudian ia melaksanakan shalat dua raka’at’ yaitu setelah matahari terbit. Ath Thibiy berkata, “Yaitu kemudian ia melaksanakan shalat setelah matahari meninggi setinggi tombak, sehingga keluarlah waktu terlarang untuk shalat. Shalat ini disebut pula shalat Isyroq. Shalat tersebut adalah waktu shalat di awal waktu.”

Keempat: Termasuk shalat awwabin (orang yang kembali taat)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يحافظ على صلاة الضحى إلا أواب، وهي صلاة الأوابين

“Tidaklah menjaga shalat sunnah Dhuha melainkan awwab (orang yang kembali taat). Inilah shalat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib 1: 164). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Awwab adalah muthii’ (orang yang taat). Ada pula ulama yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang kembali taat” (Syarh Shahih Muslim, 6: 30).

Semoga Allah memberikan kita hidayah dan taufik untuk merutinkan shalat yang mulia ini. Wallahu waliyyut taufiq

Sumber Link

Puasa, Permasalahan, Manfaat dan Hikmah Puasa Wajib

02.36 Add Comment
Puasa, Permasalahan, Manfaat dan Hikmah Puasa Wajib
 1. Pengertian Puasa dan Dasar Hukumnya
  • Menurut Bahasa, kata puasa berasal dari bahasa Sansekerta yaitu upawasa yang berarti pengendalian diri. Dalam bahasa Arab puasa disebut syiam yang berarti menahan diri atau mencegah dari perbuatan sesuatu.
  • Menurut istilah, Puasa berarti menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari sebagai ibadah kepada Allah SWT.
    Puasa, Permasalahan, Manfaat dan Hikmah Puasa Wajib
Baca juga : Zakat

2. Syarat Puasa
Syarat puasa adalah sesuatu yang harus terpenuhi untuk kesempurnaan puasa, tetapi berada di luar pelaksanaan puasa. Ulama ahli fikih membagi syarat puasa menjadi dua yaitu : Syarat wajib puasa dan syarat sahnya puasa. Syarat wajib adalah hal-hal yang dapat mewajibkan seseorang melaksanakan puasa, sedang syarat sah puasa, adalah hal-hal yang harus dipenuhi seseorang agar puasanya menjadi sah. Yang termasuk syarat wajib puasa adalah sebagai berikut :

Yang termasuk syarat wajib puasa adalah sebagai berikut :
  • Beragama islam.
  • Suci dari haid.
  • Baligh (dewasa).
  • Kuat berpuasa.
  • Berakal sehat.
  • Berada di kampungnya.
Adapun yang menjadi syarat sah puasa adalah sebagai berikut :
  1. Islam sepanjang hari.
  2. Mumayyiz.
  3. Suci dari haid dan nifas.
3. Rukun Puasa
Rukun Puasa adalah sesuatu yang harus terpenuhi untuk sahnya puasa pada saat pelaksanaan puasa. Yang termasuk rukun puasa adalah sebagai berikut :
  • Berniat, yaitu menyengaja melakukan puasa. Berniat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari hingga terbit fajar, seseorang yang berpuasa wajib, yang tidak berniat pada malamnya, maka puasanya tidak sah.
  • Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
4. Yang Membatalkan Puasa
  • Makan dan minum dengan sengaja.
  • Muntah dengan sengaja, muntah yang tidak sengaja tidak membatalkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda : “Barang siapa yang terpaksa muntah, tidaklah wajib menggqadla puasanya dan barang siapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia menggqadla (mengganti) puasanya.” (HR. Abu daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah).
  • Keluar air mani (sperma) dengan sengaja.
  • Bersetubuh dengan istrinya, melakukan hubungan suami istri pada siang bulan Ramadhan.
  • Keluar darah haid atau nifas.
  • Hilangnya akal.

Perbedaan Niat Puasa Ramadhan dengan Puasa Sunnah

02.33 Add Comment
Perbedaan Niat Puasa Ramadhan dengan Puasa Sunnah
Perbedaan Niat Puasa Ramadhan dengan Puasa Sunnah. Niat adalah rukun dalam beribadah termasuk ibadah puasa, perbedaan di antara keduanya adalah jika puasa Ramadhan niat berpuasa harus dilaksanakan sebelum terbit fajar, semakin dekat dengan terbit fajar semakin baik, apalagi jika diawali dengan makan sahur, karena apabila sampai terbit fajar belum niat maka tidak sah puasanya. Sedangkan untuk puasa sunnah, afdhalnya adalah sebelum terbit fajar sebagaimana niat puasa Ramadhan, tetapi dibolehkan niat puasa sunah sampai menjelang tergelincirnya matahari dengan syarat sejak terbit fajar sampai niat diucapkan belum melakukan kegiatan yang bisa membatalkan puasa.


Kemudian muncul masalah bagi daerah atau negeri yang tidak sama waktu siang dan malamnya. Para Ulama fiqih berbeda pendapat mengenai masalah ini dan dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Menggunakan waktu setempat.
  2. Menggunakan waktu Makkah dan Madinah, karena di dua tempat inilah kelahiran agama islam dan termasuk daerah atau negeri yang stabil antara pergantian waktu siang dan malamnya.
  3. Menggunakan waktu daerah atau negeri yang terdekat, yang bergantian waktu malam dan siangnya termasuk sedang (cukup).

Puasa Sunnah Senin dan Kamis, Syawal, Arafah dan Asyura

02.26 Add Comment
Puasa Sunnah Senin dan Kamis, Syawal, Arafah dan Asyura
Puasa Sunnah Senin dan Kamis, Syawal, Arafah dan Asyura. Puasa Sunnah merupakan puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan umat islam yang memiliki manfaat dan hikmah yang tidak kecil. Puasa sunnah merupakan ibadah yang tujuannya untuk melengkapi kekurangan yang mungkin ada ketika melakukan ibadah wajib.

Baca juga : Hikmah Ibadah Puasa dalam Kehidupan

Jenis-jenis puasa sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW antara lain :

1.Puasa setiap hari Senin dan Kamis
Puasa senin kamis adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada hari senin dan kamis. Kedua puasa ini merupakan puasa mingguan. Artinya kedua puasa ini dapat dilakukan setiap minggu.

2.Puasa hari Arafah
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Yang biasa disebut hari Arafah, yaitu hari yang diwajibkan bagi jama'ah haji pada hari itu untuk melakukan wukuf (berhenti) di padang Arafah.

3. Puasa 6 hari di bulan Syawal
4. Puasa hari Asyura (tanggal 10 Muharam)
5. Puasa di bulan Sya'ban
6. Puasa tengah bulan tahun Hijriyah
7. Puasa Dawud adalah puasa sehari dan tidak puasa sehari
8. Puasa bagi bujangan yang belum menikah

Arti Terjemahan Surat Al Fatihah Lengkap dengan Maknanya

06.31 Add Comment
Surat Al Fatihah

Arti Terjemahan Surat Al Fatihah Lengkap dengan Maknanya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan Semesta alam yang senantiasa memberi banyak kenikmatan. Sholawat serta salam kita tujukan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang sangat kita harapkan syafaatnya di hari akhir nanti.

Surat Al Fatihah termasuk dalam surat makkiyah yaitu surat yang diturunkan di Mekkah. Surat Al Fatihah merupakan surat pertama dalam Al Qur an atau disebut sebagai surat pembuka. Surat Al fatihah Terdiri dari atas 7 ayat.

Hafal terhadap surat Al Fatihah merupakan kewajiban seorang setiap orang yang mengerjakan ibadah sholat, baik ketika sholat sendiri, atau sebagai makmum ataupun sebagai Imam harus mengerti dan paham Surat Alfatihah. Karena jika tidak membaca surat Al Fatihah maka sholatnya tidak sah

Nabi kita, sang suri tauladan kita yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang melakukan sholat, sedang ia tak membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah) di dalamnya, maka sholatnya kurang (3X), tidak sempurna”. Abu Hurairah ditanya, “Bagaimana kalau kami di belakang imam”. Beliau berkata, “Bacalah pada dirimu (yakni, secara sirr/pelan), karena sungguh aku telah mendengar Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Allah -Ta’ala- berfirman, “Aku telah membagi Sholat (yakni, Al-Fatihah) antara Aku dengan hamba-Ku setengah, dan hamba-Ku akan mendapatkan sesuatu yang ia minta”. [HR. Muslim (395), Abu Dawud (821), At-Tirmidziy (2953), An-Nasa’iy (909), dan Ibnu Majah (838)]


Terjemahan Surat Al Fatihah Lengkap dengan Maknanya

Bagi kamu yang ingin memahami surat Al Fatihah lebih dalam, di bawah ini kami sajikan surat Al Fatihah dalam bahasa arab dan juga latin lengkap dengan terjemahan dan penjelasan makna lebih dalam. Semoga Alloh SWT mengizinkan kita memahami ayat-ayat suci di bawah ini :

1.

Latin : Bismillah Hirrahman Nirrahim

Artinya : Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Maksud dari ayat pertama ini adalah : saya memulai membaca al-Fatihah ini dengan menyebut nama Allah. Setiap pekerjaan yang baik, hendaknya dimulai dengan menyebut asma Allah, mulai dari pekerjaan ringan seperti makan, minum, bepergian, belajar, dan sebagainya. Allah adalah nama zat yang Maha Suci, yang berhak disembah dengan sebenar-benarnya, yang tidak membutuhkan makhluk-Nya, tapi makhluk yang membutuhkan-Nya. Ar-Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang ar-Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan Dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya.

2.

Latin : alhamdu lillaahi rabbil aalamiina

artinya : Segala puji {2} bagi Allah, Tuhan semesta alam. {3}

Maksud ayat kedua surat Al Fatihah adalah : {2} Alhamdu (segala puji). Memuji orang adalah karena perbuatannya yang baik yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri. Maka memuji Allah berarti: menyanjung-Nya karena perbuatan-Nya yang baik. Lain halnya dengan syukur yang berarti: mengakui keutamaan seseorang terhadap ni’mat yang diberikannya. Kita menghadapkan segala puji bagi Allah ialah karena Allah sumber dari segala kebaikan yang patut dipuji.

{3} Rabb (Tuhan) berarti: Tuhan yang ditaati Yang Memiliki, Mendidik dan Memelihara. Lafadz “rabb” tidak dapat dipakai selain untuk Tuhan, kecuali kalau ada sambungannya, seperti rabbul bait (tuan rumah). ‘Alamiin (semesta alam): semua yang diciptakan Tuhan yang terdiri dari berbagai jenis dan macam, seperti: alam manusia,alam hewan, alam tumbuh-tumbuhan, benda-benda mati dan sebagainya. Allah pencipta semua alam-alam itu.

3.

Latin : arrahmaanirrahiim

Artinya : Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Untuk ayat ketiga dalam surat Al FAtihah ini maksudnya hampir sama dengan ayat pertama, Ar-Rahmaan (Maha Pemurah): salah satu nama Allah yang memberi pengertian bahwa Allah melimpahkan karunia-Nya kepada makhluk-Nya, sedang ar-Rahiim (Maha Penyayang) memberi pengertian bahwa Allah senantiasa bersifat rahmah yang menyebabkan Dia selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada makhluk-Nya.

4.

latin : maaliki yawmiddiin

Artinya : Yang menguasai {4} di Hari Pembalasan {5}

{4 }Maalik (Yang Menguasai) dengan memanjangkan “mim”, yang berarti: pemilik. Dapat pula dibaca dengan (dengan memendekkan mim), artinya: Raja.

{5} Yaumiddin (hari pembalasan): hari yang di waktu itu masing-masing manusia menerima pembalasan amalannya yang baik maupun yang buruk. Yaumiddin disebut juga yaumulqiyaamah, yaumulhisaab, yaumuljazaa’ dan sebagainya.

5.

latin : iyyaaka na’budu wa-iyyaaka nasta’iin

Artinya : Hanya Engkaulah yang kami sembah {6}, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. {7}

{6} Na’budu diambil dari kata ‘ibaadat: kepatuhan dan ketundukkan yang ditimbulkan oleh perasaan terhadap kebesaran Allah, sebagai Tuhan yang disembah, karena berkeyakinan bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak terhadapnya.

{7} Nasta’iin (minta pertolongan), terambil dari kata isti’aanah: mengharapkan bantuan untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan yang tidak sanggup dikerjakan dengan tenaga sendiri.

6.

Latin : ihdinaash shiraathaal mustaqiim

Artinya : Tunjukilah [8] kami jalan yang lurus,

[8] Ihdina (tunjukilah kami), dari kata “hidayaat”: memberi petunjuk ke suatu jalan yang benar. Yang dimaksud dengan ayat ini bukan sekedar memberi hidayah saja, tetapi juga memberi taufik.

7.

Latin : shiraathalladziina an’amta ‘alayhim ghayril maghdhuubi ‘alayhim walaadhdhaalliin

Artinya : (yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau beri ni’mat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. {9}

{9} Yang dimaksud dengan “mereka yang dimurkai” dan “mereka yang sesat” ialah semua golongan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Semoga artikel islami yang berisi mengenai terjemahan surat Al Fatihah beserta maksudnya di atas bisa bermanfaat bagi kita semua.
Semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi dunia dan Akhira, dan melindungi kita dari ilmu-ilmu yang tidak bermenfaat dan menyesatkan. Aamiin.

Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

referensi : alquran-indonesia.com

Pengertian Shalat Sunnah – waktu shalat sunnah – Waktu dilarang sholat

05.40 Add Comment
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan Semesta alam yang masih mengizinkan kita untuk bernafas dalam iman dan islam dengan sehat tanpa satu kekurangan apapaun. Sholawat serta salam kita tujukan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang sangat kita harapkan memberi kita syafaat di hari akhir nanti… Aamiin.

pengertian shalat sunnah

Pengertian Shalat Sunnah

Pada artikel islami ini akan di bahas mengenai pengertian Shalat sunnah, jenis sholat sunah, waktu melaksanakan shalat sunah dan waktu yang haram untuk mengerjakan sholat.

Shalat sunnah atau yang disebut juga dengan shalat nawafil merupakan sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan, namun hukumnya tidak wajib. Jadi apabila seseorang mengerjakan sholat sunah maka ia akan mendapatan pahala, jika tidak dikerjakan pun ia juga tidak mendapatkan dosa, namun sangat sayang jika tidak dikerjakan karena kita tidak mendapatkan pahala. Berdasarkan hukumnya, sholat sunah ada dua macam yaitu sholat sunah muakadah dan shalat sunah ghairu mu’akadah. penjelasannya sebagai berikut

Shalat sunah muakadah merupakan sholat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan (hampir mendekati sholat wajib), yang termasuk shalat sunah muakad adalah shalat hari raya idhul fitri, sholat hari raya idhul adha, shala sunnah witir, dan shalat sunah thawaf

Shalat sunah ghairu mu’akad merupakan shalat yang dianjurkan untuk dilakukan tapi tidak mendekati wajib, seperti shalat sunnah rawatib dan lain-lain.

Waktu shalat sunah

Untuk waktu sholat sunah ada tiga waktu, yaitu shalat sunah yang dikerjakakan pada malam hari atau yang disebut dengan qiyamul lail (misalnya shalat tahajud, sholat tarawih), Sholat sunah yang dikerjakan pada pagi hari misalnya shalat dhuha, dan sholat sunah yang bisa dikerjakan pada siang hari dan pagi hari, contohnya shalat sunah wudlu.

Waktu yang dilarang untuk shalat

Ada waktu-waktu tertentu dimana kita dilarang atau diharamkan untuk melakukan sholat, yaitu sebagai berikut :
  • Ketika matahari terbit hingga ia naik setinggi lembing
Dari Abu Hurairah: Rasulullah SAW telah melarang shalat sesudah shalat Shubuh sehingga terbit matahari (H.R. Bukhari dan Muslim)
  • Ketika matahari sedang berada tepat dipuncaknya hingga ia mulai condong (kecuali di hari Jum’at)
Rasulullah saw besabda :
Dari Abu Hurairah : Rasulullah saw. telah melarang shalat waktu tengah hari tepat, sampai tergelincir matahari terkecuali hari Jum’at
  • Ketika waktu sesudah ashar hingga terbenamnya matahari
Dari Abu Hurairah: Rasulullah saw. telah melarang shalat sesudah shalat Ashar (H.R. Bukhari)
Dari Ibnu Umar berkata: “Rasulullah saw. bersabda : Apabila sinar matahari terbit maka akhirkanlah (jangan melakukan) shalat hingga matahari tinggi. Dan apabila sinar matahari terbenam, maka akhirkanlah shalat hingga matahari terbenam”. (HR. Bukhari)
  • Ketika setelah subuh
  • Ketika matahari terbenam hingga benar-benar matahari terbenam.
Itulah ulasan mengenai pengertian shalat sunnah dan waktunya, semoga artikel islami di atas bisa bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah senantiasa menganugrahi kita dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi dunia dan Akhira, serta melindungi kita dari ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat dan menyesatkan. Aamiin.

Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sumber : http://ceritaislami.net/pengertian-shalat-sunnah-waktu-shalat-sunnah-waktu-dilarang-sholat/

Panduan Sholat Dhuha – Niat dan Bacaan Doa Sholat Dhuha

05.32 Add Comment
Sholat Dhuha

sholat duha

Sholat dhuha atau sholat sunah dhuha merupakan sholat sunah yang dikerjakan pada waktu dhuha. Waktu dhuha merupakan waktu dimana matahari telah terbit atau naik kurang lebih 7 hasta hingga terasa panas menjelang shalat dzhur. atau sekitar jam 7 sampai jam 11, tentunya setiap daerah berbeda, tergantung posisi matahari pada daerah masing-masing. Sholat dhuha sebaiknya dikerjakan pada seperempat kedua dalam sehari, atau sekitar pukul sembilan pagi. Sholat dhuha dilakukan secara sendiri atau tidak berjamaah (Munfarid)

Niat Sholat dhuha

Untuk niat sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah lainnya, yaitu sebagai berikut

Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa

arti dalam bahasa Indonesia : Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.
Tata cara sholat dhuha


Tata cara sholat dhuha hampir sama dengan sholat sunah pada umumnya,
  1. Setelah membaca niat seperti yang telah tertulis diatas kemudian membaca takbir,
  2. Membaca doa Iftitah
  3. Membaca surat al Fatihah
  4. Membaca satu surat didalam Alquran. Afdholnya rakaat pertama membaca surat Asy-Syam dan rakaat kedua surat Al Lail 
  5. Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
  6. I’tidal dan membaca bacaannya
  7. Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
  8. Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaanya
  9. Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
  10. Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.
Jumlah rakaat sholat dhuha

Sholat dhuha dilakukan dalam satuan dua rakaat satu kali salam. Sementara itu untuk berapa jumlah maksimal sholat dhuha ada pendapat yang berbeda dari para ulama, ada yang mengatakan maksimal 8 rakaat, ada yang maksimal 12 rakaat, dan ada juga yang berbedapat tidak ada batasan.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai perbedaan pendapat jumlah rakaat sholat dhuha silahkan simak penjelasan yang kami kutip dari konsultasi syariah di bawah ini

Pertama, jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).

Kedua, rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i. Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu

من صلى الضحى ثنتي عشرة ركعة بنى الله له قصرا من ذهب في الجنة

“Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat, Allah buatkan baginya satu istana di surga.” Namun hadis ini termasuk hadis dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalamTarghib wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini.” Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2: 20), dan Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah (1: 293).

Ketiga, tidak ada batasan maksimal untuk shalat dhuha. Pendapat ini yang dikuatkan oleh As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, Suyuthi mengatakan, “Tidak terdapat hadis yang membatasi shalat dhuha dengan rakaat tertentu, sedangkan pendapat sebagian ulama bahwasanya jumlah maksimal 12 rakaat adalah pendapat yang tidak memiliki sandaran sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafidz Abul Fadl Ibn Hajar dan yang lainnya.”. Beliau juga membawakan perkataan Al-Hafidz Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi, “Saya tidak mengetahui seorangpun sahabat maupun tabi’in yang membatasi shalat dhuha dengan 12 rakaat. Demikian pula, saya tidak mengetahui seorangpun ulama madzhab kami (syafi’iyah) – yang membatasi jumlah rakaat dhuha – yang ada hanyalah pendapat yang disebutkan oleh Ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’i dan ulama yang menukil perkataannya.”
Setelah menyebutkan pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthy menyebutkan pendapat sebagian ulama malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliky dalam Syarh Al-Muwattha’ Imam Malik. Beliau mengatakan, “Shalat dhuha bukanlah termasuk shalat yang rakaatnya dibatasi dengan bilangan tertentu yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi, namun shalat dhuha termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi lil fataawa, 1:66).

Kesimpulan dan Tarjih

Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalamSyarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Setelah membawakan perselisihan tentang batasan maksimal shalat dhuha, Syaikh Ibnu Utsaiminrahimahullah mengatakan,
“Pendapat yang benar adalah tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha karena:
Hadis Mu’adzah yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, “Apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha?” Jawab Aisyah, “Ya, empat rakaat dan beliau tambahi seseuai kehendak Allah.” (HR. Muslim, no. 719). Misalnya ada orang shalat di waktu dhuha 40 rakaat maka semua ini bisa dikatakan termasuk shalat dhuha.
Adapun pembatasan delapan rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang fathu Mekah dari Umi Hani’, maka dapat dibantah dengan dua alasan: pertama, sebagian besar ulama menganggap shalatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah bukan shalat dhuha namun shalat sunah karena telah menaklukkan negeri kafir. Dan disunnahkan bagi pemimpin perang, setelah berhasil menaklukkan negri kafir untuk shalat 8 rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah. Kedua, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis tidaklah menunjukkan tidak disyariatkannya melakukan tambahan, karena kejadian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat adalah peristiwa kasuistik – kejadian yang sifatnya kebetulan – (As-Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zadil Mustaqni’ 2:54).

Doa sholat dhuha

Do’a Shalat Dhuha bahasa Arab :

Berikut ini merupakan bacaan doa sholat dhuha dalam bahasa arab

اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

Do’a Shalat Dhuha bahasa indonesia

Sedangkan bagi yang belum bisa membaca tulisan Arab, bisa membaca tekst latin di bawah ini

Allahumma innadh dhuha-a dhuha-uka, wal bahaa-a bahaa-uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allahuma inkaana rizqi fis samma-i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa-akhrijhu, wa inkaana mu’asaran fayassirhu, wainkaana haraaman fathahhirhu, wa inkaana ba’idan fa qaribhu, bihaqqiduhaa-ika wa bahaaika, wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatini maa ataita ‘ibadakash shalihin.
Artinya doa sholat dhuha

Di bawah ini merupakan arti dari bacaan sholat dhuha

“Ya Allah, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Ya Allah, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.

Semoga artikel mengenai panduan sholat dhuha yang dilengkapi dengan bacaan niat dan doa sholat dhuha di atas bisa bermanfaat bagi. Rajinlah sholat dhuha setiap pagi. Semoga selalu berlimpah pahala dari Allah SWT, mendapatkan rezki halal dan baik bagi dunia dan akhirat. Aamiin.

Sumber : http://ceritaislami.net/panduan-sholat-dhuha-niat-dan-bacaan-doa-sholat-dhuha/

Panduan Sholat Tahajud – Niat dan Bacaan Doa Sholat Sunnah Tahajud

05.22 Add Comment
Sholat Tahajud

Panduan Sholat Tahajud

Sholat tahajud merupakan sholat sunnah yang dilakukan pada waktu malam hari dalam satuan dua rakaat satu kali sala, pada waktu malam hari yaitu pada sepertiga malam akhir, atau setengah malam akhir, atau mendekati dua pertiga malam hingga waktu menjelang sholat subuh. Sholat sunnah tahajud dalam bahasa arab disebut Sholatun Lail yang artinya sholat di malam hari. Mengenai waktu pelaksanaan sholat tahajud para ulama memiliki pendapat yang berbeda ada yang mengatakan bahwa sholat tahajud mesti setelah terbangun dari tidur di malam hari, namun ada juga yang berbendapat bahwa sholat tahajud tidak mesti harus tidur terlebih dahulu.

Niat Sholat Tahajud

Untuk niat sholat tahajud tidak jauh berbeda atau hampir sama dengan sholat sunnah lainnya, cukup pendek dan mudah untuk diingat. Niat sholat tahajud adalah sebagai berikut :

niat shalat tahajud

bahasa latin : Ushollii sunnatat tahajjudi rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

arti dalam bahasa Indonesia-nya : Aku (niat). shalat sunat tahajud 2 rakaat, karena Allah Ta’ala

Tata Cara Sholat Tahajud

Mengenai cara sholat tahajud tidak jauh berbeda dengan sholat sunnah umumnya yaitu sebagai berikut :

  1. Membaca niat sholat tahajud seperti yang terlah tertulis di atas dengan suara yang pelan saja, diikuti dengan artinya di baca dalam hati.
  2. Setelah membaca niat dilanjutkan dengan membaca takbir, (membaca Allahhuakbar) sambil tangannya di angkat ke atas
  3. Kemudian membaca doa iftitah (sunah)
  4. Lalu membaca surat alfatihah, setelah alfatihah membaca surat pendek yang ada dalam Al Qur’an yang telah dihafal, seperti surat Al Ikhlas, Annas, Alfalaq, dan lain-lain
  5. Kemudian lanjutkan seperti pada langkah langkah sholat pada umumnya. Seperti rukuk, sujud, hingga salam.

Setelah salam disunahkan membaca bacaan wirid, tasbih, tahmid, takbir, sholawat, istigfar, kemudian membaca doa sholat tahajud.

Doa Sholat tahajud

Di bawah ini merupakan bacaan sholat sholat tahajud dalam bahasa Arab
do'a shalat tahajud


Apabila belum bisa membaca bahasa Arab, silahkan baca Doa sholat tahajud dalam teks latin di bawah ini

ALLAAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA QAYYIMUS SAMAA WAATI WAL ARDHI WA MAN FIIHINNA. WA LAKAL HAMDU ANTA MALIKUS SAMAA WAATI WAL ARDHI WA MAN FIIHINNA. WA LAKAL HAMDU ANTA NUURUS SAMAAWAATI WAL ARDHI WA MAN FIIHINNA. WA LAKAL HAMDU ANTAL HAQQU, WA WA’DUKAL HAQQU, WA LIQAA’UKA HAQQUN, WA QAULUKA HAQQUN, WAL JANNATU HAQQUN, WANNAARU HAQQUN, WANNABIYYUUNA HAQQUN, WA MUHAMMADUN SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WASALLAMA HAQQUN WASSAA’ATU HAQQUN. ALLAAHUMMA LAKA ASLAMTU, WA BIKA AAMANTU, WA ‘ALAIKA TAWAKKALTU, WA ILAIKA ANABTU, WA BIKA KHAASHAMTU, WA ILAIKA HAAKAMTU, FAGHFIRLII MAA QADDAMTU, WA MAA AKH-KHARTU, WA MAA ASRARTU, WA MAA A’LANTU, WA MAA ANTA A’LAMU BIHIMINNII. ANTAL MUQADDIMU, WA ANTAL MU’AKHKHIRU, LAA ILAAHA ILLAA ANTA, WA LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH

Arti Doa Sholat Tahajud
Di bawah ini merupakan arti doa sholat tahajud dalam bahasa Indonesia

“Wahai Allah! Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah penegak dan pengurus langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah penguasa (raja) langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah cahaya langit dan bumi serta makhluk yang ada di dalamnya. Milik-Mu lah segala puji. Engkaulah Yang Hak (benar),janji-Mu lah yang benar, pertemuan dengan-Mu adalah benar, perkataan-Mu benar, surga itu benar (ada), neraka itu benar (ada), para nabi itu benar, Nabi Muhammad saw itu benar, dan hari kiamat itu benar(ada). Wahai Allah! Hanya kepada-Mu lah aku berserah diri, hanya kepada-Mu lah aku beriman, hanya kepada-Mu lah aku bertawakkal hanya kepada-Mu lah aku kembali, hanya dehgan-Mu lah kuhadapi musuhku, dan hanya kepada-Mu lah aku berhukum. Oleh karena itu ampunilah segala dosaku, yang telah kulakukan dan yang (mungkin) akan kulakukan, yang kurahasiakan dan yang kulakukan secara terang-terangan, dan dosa-dosa lainnya yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku. Engkaulah Yang Maha Terdahulu dan Engkaulah Yang Maha Terakhir. tak ada Tuhan selain Engkau, dan tak ada daya upaya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

Jumlah Rakaat sholat Tahajud

Jumlah rakaat rakaat sholat tahajud minimal adalah dua rakaat dua kali salam, dan paling banyak atau maksimal bisa sebanyak-sebanyaknya sesuai dengan kemampuan. Nabi Junjungan kita yaitu Muhammad SAW saw, beliau pernah mengerjakan shalat tahajud sebanyak 10 rakaat ditambah 1 rakaat sunat witir, pernah juga 8 rakaat ditambah 1 rakaat sunat witir, dan dan pernah juga 8 rakaat ditambah 3 rakaat sunat witir. Jadi dalam melaksanakan shalat tahajud sebaiknya ditambah dengan shalat sunat witir.

Shalat tahajud ini hendaknya dikerjakan dua rakaat satu salam, sementara itu untuk shalat sunat witirnya, jika dikerjakan lebih dari satu rakaat, misalnya 3 rakaat, boleh dikerjakan sekaligus dengan satu salam, boleh pula dikerjakan 2 rakaat dahulu kemudian salam, dilanjutkan 1 rakaat lalu salam.

Waktu Sholat Tahajud

Untuk waktu pelaksanaan shalat tahajud adalah ketika setelah bangun dari tidur dan setelah shalat isya, baik di awal malam (sepertiga malam pertama antara waktu Isya dan pukul 22.00 WIB), tengah malam (sepertiga malam kedua, antara pukul 22.00 dan pukul 01.0.0 WIB), maupun akhir malam (sepertiga malam yang terakhir, antara pukul 01.00 dan menjelang subuh). Sepertiga malam yang terakhir inilah waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat tahajud. Karena menurut hadits nabi, pada waktu itu rahmat Allah turun, sehingga barang siapa berdoa akan dikabulkan, barang siapa meminta akan diberikan, dan barang siapa memohon ampun akan diampuni oleh Allah. Aamiin

Itulah ulasan kami mengenai Panduan sholat Tahajud lengkap dengan bacaan niat, doa sholat tahajud dan artinya. Semoga bisa bermanfaat bagi kamu yang membutuhkan. perliharalah sholat tahajud pada tengah malam, Selain semakin dekat dan disayang Allah, ada banyak sekali manfaat yang didapatkan dari sholat Tahajud. Semoga Allah senantiasa menjaga iman kita, melindungi diri kita dari godaan syetan yang terkutut, dan semakin dekat kepada-Nya. Aamiin.

Keutamaan Sholat Tahajud

Sholat Tahajud merupakan salah satu sholat malam yang memiliki banyak keutamaan, baik keutamaan untuk dunia maupun akhirat. Keutamaan sholat tahajud antara lain sebagai berikut

1. Dikabulkannya doa-doa kita

Dari Jabir radliyallahu’anhu, ia berkata, “aku mendengar Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda : Sesungguhnya pada malam hari itu benar-benar ada saat yang seorang muslim dapat menepatinya untuk memohon kepada Allah suatu kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah akan memberikannya (mengabulkannya); dan itu setiap malam” (HR Muslim dan Ahmad)

2. Shalat yang paling utama

Bersabda Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wasaalam, “seutama-utama shalat sesudah shalat fardu ialah shalat sunnat di waktu malam (HR Muslim)

3. Allah menjanjikan surga bagi orang-orang yang melakukan qiyamul lail

Abdullah bin salam mengatakan, bahwa nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah di waktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk surga dengan selamat” (HR Tirmidzi)

4. Akan mendapatkan tempat yang terpuji

Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ke tempat yang terpuji (qs. Al Isra: 79)

Melihat begitu tingginya nilai sholat tahajud sudah sepatasnya jika kita membiasakan diri untuk sholat tahajud setiap malam. Bagi yang belum terbiasa, cobalah dengan sungguh-sungguh. Mungkin pada awalnya akan sulit, tapi lama kelamaan jika sudah sudah terbiasa akan terasa ringan untuk dijalankan.

Semoga Artikel islami mengenai panduan sholat tahajud di atas bisa bermanfaat bagi kita semua. semoga Allah memberi kita kekuatan agar lebih mudah dalam menjalankan ibadah sholat tahajud. Aamiin.

Referensi : gudangdoa.blogspot.com, wikipedia indonesia, buku belajar shalat lengkap wajib dan sunah oleh Muhammad A.Z

Macam Shalat Sunah Rawatib – Niat Shalat Qobliyah dan Niat Shalat Ba’diyah

14.48 Add Comment
Alhamdulillah hirobbil alamin, segala puji bagi Allah Tuhan Semesta alam yang hingga saat ini masih mengizinkan kita untuk bernafas dalam iman dan islam dengan sehat tanpa satu kekurangan apapaun. Sholawat serta salam kita tujukan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW  yang sangat kita harapkan memberi kita syafaat di hari akhir nanti… Aamiin.
Macam Shalat Sunah Rawatib

Shalat Sunah Rawatib

Pada artikel islami kali ini akan membahas mengenai shalat sunah rawatib, niat sholat qobliyah dan niat sholat ba’diyah. Shalat Sunah Rawatib merupakan shalat sunah yang dikerjakan sebelum atau sesudah shalat fardlu. Jika dikerjakan sebelum sholat fardlu maka disebut shalat sunah qobliyah, sedangkan jika dikerjakan setelah shalat fardlu maka disebut dengan shalat sunah ba’diyah.
Menurut Hadis Riwayat Muslim Nomor 728, Sabda rasulullah SAW mengenai sholat sunah rawatib ini sebagai berikut : dari Ummu Babibah isteri nabi Muhammad shallallahu alaihi wasalah, beliau berkata : Aku mendegar Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda : “Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunah ikhlas karena ALlah sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya rumah di Surga”

Macam shalat sunah rawatib

Shalat sunah rawatib ada beberapa macam, di bawah ini akan disebutkan macam sholat sunah rawatib lengkap dengan bacaan niatnya. :
1. Shalat sunah dua rakaat sebelum shalat shalat subuh (qobliyah)
Niat shalat qobliyah subuh : Ushalli sunnatash subhi rak’ataini qabliyyatan lillahi Ta’aalaa
Artinya : Aku shalat sunnah sebelum subuh dua rakaat karena Allah
2. Shalat sunah dua rakaah sebelum shalat shalat dhuhur (qobliyah)
Niat shalat qobliyah dhuhur : ushalli sunnata dzhuri rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’aalaa
Artinya : Aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakataa karena Allah.
3. Shalat sunah dua atau empat rakaat setelah shalat dhuhur (ba’diyah)
Niat shalat dhuhur ba’diyah untuk dua rakaat : ushalli sunnata dzuhri rak’ataini ba’diyyatal lillaahi ta’aala
aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur dua rakaat karena Allah
Niat shalat dhuhur ba’diyah untuk empat rakaat : ushalli sunnata dzuhri arba’a roka’atin ba’diyyatal lillaahi ta’aala
artinya aku niat shalat sunnah sesudah dzuhur empat rakaat karena Allah
4. Shalat sunah dua atau empat rakaat sebelum shalat ashar (qobliyah)
Niat shalat ashar qobliyah untuk dua rakaat : ushalli sunnatal ‘ashri rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’aalaa
aku niat shalat sunnah sebelum ashar dua rakaat karena Allah
Niat shalat ashar qobliyah untuk yang empat rakaat : ushalli sunnatal ‘ashri arba’a roka’atin qabliyyatan lillaahi ta’aala
aku niat shalat sunnah sebelum ashar empat rakaat karena Allah
5. Shalat sunah dua rakaat setelah shalat magrib (ba’diyah)
Niat shalat magrib ba’diyah : Ushalli sunnatal maghribi rak’ataini ba’diyyatal lillahi ta’aalaa
artinya : Aku niat shalat sunnah sesudah magrib dua raka’at karena Allah
6. Shalat sunah dua rakaat sebelum shalat isya’ (Qobliyah)
Niat shalat isyah qobliyah : ushalli sunnatal ‘isyaa’i rak’ataini qobliyyah lillahi ta’aalaa
artinya : aku niat shalat sunah sebelum isya’ dua rakaat karena Allah
7. Shalat sunah dua rakaat setelah shalat isya’ (ba’diyah)
Niat shalat isya’ ba’diyah : Ushalli sunnatal ‘isyaa’i rak’ataini ba’diyyah lillahi ta’aalaa
artinya : aku niat shalat sunah sesudah isyah dua rakaat karena Allah
Itulah artikel islami yang mengulas mengenai sholat sunah rawatib, niat shalat sunah qobliyah dan niat shalat sunah ba’diyah. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat bagi kamu yang membutuhkan. dan semoga Allah senantiasa memberi kita ilmu yang bermanfaat dan menjauhkan kita dari ilmu ilmu yang tidak bermanfaat.
Wabillahi taufik wal hidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sumber : http://ceritaislami.net/macam-shalat-sunah-rawatib-niat-shalat-qobliyah-dan-niat-shalat-badiyah/

Perkara yang Membatalkan Shalat

06.30 Add Comment
perkara yang membatalkan shalat
Di antara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :


1. Berbicara Dengan Sengaja

Berbicara dengan sengaja yang dimaksud disini bukanlah berupa bacaan bacaan dalam AlQuran, dzikir atau pun do’a. Akan tetapi merupakan pembicaraan yang sering dilakukan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw. yang di riwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim (Muttafaqun ‘Alaih)

ِArtinya:

“Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,”Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT “Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu”. Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).

Perkataan yang keluar disaat shalat, baik itu satu kata ataupun hanya satu huruf akan membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja. Berbeda bila seseorang melakukannya tanpa sadar alias tidak disengaja, ataupun melakukannya tanpa tahu hukumnya maka syari’ memberikan keringanan bagi orang yang melakukannya (berbicara dalam shalat), selama perkataan atau atau pun kata yang disebutkan masih dalam kategori sedikit. Dalam satu riwayat dikatakan tidak lebih dari 6 kata.

2. Makan dan Minum

Makan dan minum adalah salah satu perbuatan yang dapat membatalkan shalat. Apabila seseorang makan atau pun minum ketika melaksanakan shalat dengan sengaja, maka shalatnya batal. Hal ini disebabkan karena akan menghilangkan kemulian dalam shalat. perbuatan makan dan minum dalam shalat ini, baik sedikit ataupun banyak selama dilakukan dengan sengaja tetap akan membatalkan shalatnya.

Adapun jika perbuatan makan dan minum dalam shalat ini dilakukan tanpa disengaja, maka disyaratkan dalam hal tersebut tidak lebih dari kadar humsah الحمصة (tidak bisa dibakar ataupun di masak kembali), yaitu kadar/batasan yang menjadi kebiasaan dalam kehidupan. Maka shalatnya tidak batal. Dan apabila di dalam mulut seseorang ada sisa gula atau sesuatu yang bisa mencair atau pun meleleh ketika melaksanakan shalat, maka jika ia menelannya akan membatalkan shalatnya.

3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus

Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus dan bukan merupakan gerakan yang terdapat dalam shalat. Mazhab Imam Syafi’i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.

Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).

Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan beliau SAW memerintah orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.

4. Membelakangi atau Tidak Menghadap Kiblat

Bila seseorang shalat dengan membelakangi kiblat dengan sengaja, atau di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat , maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.

Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan Ulama Syafi’iyah dan Ulama Hanafiyah. Sedangkan menurut Ulama Mazhab Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Mazhab Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.

Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Rasulullah SAW pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.

Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat. Namun, dalam kondisi darurat, tidak menghadap kiblat dibolehkan, selama yang bersangkutan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menghadap kiblat, misal orang yang habis operasi berat dan tidak mungkin menggeser-geser tempat tidurnya atau orang yang berada dalam bus umum yang perjalanannya tidak mengarah ke arah kiblat, sementara sopirnya tidak toleran terhadap orang-orang yang mau shalat. Maka jika mungkin, di waktu takbiratul ihram, tetap menghadap kiblat, tapi jika tidak mungkin (misalnya karena menghadap kiblat berarti menghadap ke sandaran kursi), maka dibolehkan menghadap sesuai arah bus. Namun, jika bisa mengusahakan bus berhenti di waktu shalat, maka ini adalah yang terbaik.

5. Terbuka Aurat Secara Sengaja

Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya secara sengaja, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Baik dilakukan dalam waktu yang singkat ataupun terbuka dalam waktu yang lama. Namun jika auratnya terbuka tanda disengaja dan bukan dalam waktu yang lama, maksudnya hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para Ulama dari mazhab Syafi’iyah dan Ulama Hanabilah mengatakan tidak batal.

Namun Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.

Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak berlaku.

6. Mengalami Hadats Kecil atau Besar

Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.

Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang ada kepastian telah mendapat hadats.

7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat

Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya dan tidak segera ditepis/tampiknya najis tersebut maka batallah shalatnya tersebut. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.

Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.

Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan shalat.

8. Tertawa

Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal shalatnya.

9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal

Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.

10. Berubah Niat

Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.

11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat dengan sengaja

Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan dengan sengaja, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku’, maka shalatnya menjadi batal. Namun jika lupa, dan ingat selama masih dalam shalat maka dia harus melakukan sujud syahwi sebelum salam, jika lupa pula untuk sujud syahwi, maka bisa dilakukan setelah salam.

Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku’ bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.

Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.

12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama’ah

Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.

AS-Syafi’iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.

13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum

Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu’, maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu’ saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.

14. Berubah Niat

Niat adalah salah satu rukun dalam shalat, jika rukun tersebut tidak terpenuhi maka tidak sah shalatnya tersebut. Seseorang yang sedang melaksanakan shalat, kemudian dia berniat keluar dari shalatnya tersebut, atau ada sesuatu kejadian yang membuat (mushalli) keluar dari shalatnya, maka shalatnya tersebut akan menjadi batal dengan berubah niatnya tersebut, karena shalat harus dimulai dengan niat yang pasti.

15. Mengucapkan Salam Secara Sengaja

Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat.

Wallahu 'Alamu..

Sumber : Browsing internet

Indahnya Beribadah Qurban Pada Hari Raya Idul Adha

06.52 Add Comment
qurban kambing

Setiap tahun umat Islam dipanggil Allah untuk melaksanakan ibadah haji. Di saat yang bersamaan, umat Islam seluruh dunia juga dianjurkan untuk melaksanakan beberapa amal ibada yang berhubungan dengan idul adha dan qurban.

Pengertian Ibadah Qurban

Dalam bahasa Arab, binatang kurban disebut “Udh-hiyah” atau “Dhahiyyah”. Sayyid Sabiq menjelaskan:

اَلْأُضْحِيَةُ وَالضَّحِيَّةُ اِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى

“Udh-hiyah dan dhahiyyah adalah nama untuk binatang yang disembelih berupa unta, sapi dan kambing, pada hari nahr dan hari-hari tasyriq, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah”.

Hari nahr adalah hari raya idul adha tanggal 10 Zulhijah. Sedangkan hari-hari tasyriq adalah tanggal 11, 12,13 Zulhijah. Disebut hari nahr karena mulai hari itu diperintahkan menyembelih hewan kurban. Nahr berarti menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya. Dan tiga hari berikutnya disebut hari tasyriq karena orang-orang banyak yang menjemur daging untuk mengawetkannya agar tidak busuk ketika disimpan. Tasyriq berarti menjemur di bawah terik matahari.

Dari pengertian di atas, maka ibadah kurban adalah menyembelih binatang kurban sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah.

Dasar Syariat Qurban

Ini yang harus kita pastikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan suatu amal ibadah. Yaitu adakah landasan syar’inya? Landasan syar’i bisa berupa ayat Alquran dan hadits, atau dalil-dalil yang bersumber dari keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Landasan syar’i perlu dipastikan adanya agar kita tidak termasuk orang yang mengada-ada amal ibadah yang tidak ada dasarnya.

Dalil ibadah kurban terdapat dalam Quran, hadits dan ijma. Allah swt berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus”. (Al-Kautsar: 1-3)

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat (idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban”. (HR. Bukhari)

Adapun dalil ijma’, seluruh ulama sepakat terhadap disyariatkannya ibadah kurban. Ijma’ ini memberi arti final bahwa tidak ada lagi celah beda pendapat dalam masalah ini.

Hukum Berqurban

Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan. Rasulullah saw bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Apa bila kalian telah meru’yah (melihat) bulan sabit Zulhijah, dan seseorang diantara kalian hendak memotong hewan kurban, maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kukunya”. (HR. Muslim)

Ungkapan beliau “dan seseorang di antara kalian hendak memotong hewan kurban” menunjukkan hukum sunnah bukan wajib. Sebab kalau sekiranya wajib, tentu tidak hanya dikaitkan dengan orang yang hendak berkurban saja.

Namun demikian, bagi yang memiliki kelonggaran sangat ditekankan untuk berkurban, dan makruh meninggalkannya. Rasulullah saw pernah memberikan peringatan keras bagi orang yang mampu tapi tidak mau berkurban. Sabda beliau:

مَنْ كَانَ عِنْدَهُ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Siapa yang memiliki kelonggaran tapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat pelaksanaan shalat (ied) kami”. (HR. Ibnu Majah; Hasan)

Atas peringatan keras ini, maka ada sebagian ulama yang menyatakan wajibnya kurban bagi orang yang mampu.

Keutamaan Berqurban

Ibadah kurban merupakan amal yang paling dicintai Allah untuk kita lakukan di hari raya idul adha. Ini sesuai sabda Rasulullah saw:

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا

“Tidaklah manusia melakukan amal di hari nahr (hari raya idul adha) yang lebih dicintai Allah dibanding memotong hewan kurban. Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan telapak kakinya. Sesungguh sebelum darahnya jatuh ke tanah, ia telah sampai kepada Allah. Maka dari itu, tunaikanlah dengan jiwa yang senang”. (HR. Tirmidzi; Hasan Gharib. Al-Albani mendhaifkannya)

Hikmah Berqurban

Di antara hikmahnya adalah meneladani kepatuhan mutlak nabi Ibrahim as kepada perintah Allah. Termasuk ketika diuji untuk mengorbankan putra yang dicintainya, nabi Ismail as. Ia menyambutnya dengan penuh ketaatan walaupun akhirnya diganti oleh Allah dengan domba sebagai kurban, bukan anak yang dicintainya. Kepatuhan mana ia nyatakan dengan ungkapan:

أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

“Aku patuh berserah diri kepada Tuhan semesta alam”. (Al-Baqarah: 131)

Hikmah lainnya adalah untuk mengagungkan syiar-syiar Allah. Karena mengagungkan syiar-Nya itu didorong oleh hati yang bertaqwa. Dalam Alquran disebutkan:


وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

“dan (berkurban) unta itu, telah kami jadikan untuk kalian sebagai salah satu dari syiar-syiar Allah”. (Al-Hajj: 36)

Dengan Ibadah kurban, kita juga bisa memberi kelonggaran kepada keluarga dan masyarakat lingkungan dalam hal makanan dan minuman. Pernah seorang warga memberikan kesannya tentang penyembelihan hewan kurban di lingkungannya. Katanya, “Hari ini saya baru bisa merasakan bedanya antara hari-hari biasa dengan hari raya idul-adha. Selama ini belum pernah ada pemotongan dan pembagian daging kurban di sini, baru hari ini”. Sungguh terharu mendengarnya.

Rasulullah saw bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum”. (HR. Muslim)

Dalam riwayat Abu Daud ada tambahan:

وَذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“dan (hari-hari) dzikrullah ‘azza wa jalla”. (HR. Abu Daud; Shahih)

Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu pelaksanaan ibadah qurban terbentang mulai tanggal 10 sampai 13 Zulhijah. Yakni tanggal 10 setelah pelaksanaan shalat idul adha, hingga tenggelamnya matahari pada tanggal 13. Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Seluruh hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih hewan qurban”. (HR. Ahmad; Shahih)

Jenis dan Syarat Hewan Qurban


Hewan yang dipotong untuk ibadah qurban adalah dari jenis binatang ternak. Yaitu unta, sapi, kambing dan domba. Tidak sah berqurban dengan jenis ikan dan burung. Adapun syarat umurnya, unta sudah berumur 5 tahun, sapi sudah berumur 2 tahun, kambing sudah berumur 1 tahun, dan domba sudah berumur 6 bulan. Syarat umur minimal ini berlaku baik untuk jantan maupun betina.

Rasulullah saw bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian memotong hewan qrban kecuali yang telah cukup umur. Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka potonglah domba muda” (HR. Muslim).

Menurut Madzhab Hanafi, jadza’ atau domba muda itu berumur 6 bulan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, berumur 1 tahun.

Lebih lanjut Syaikh Wahbah Zuhaily dalam al-fiqhul Islamy wa adillatuhu menyimpulkan perbedaan pendapat tentang umur hewan kurban sebagai berikut:

فقهاء المذاهب اتفقوا على تحديد سن الإبل بخمس، واختلفوا في البقر على رأيين، فعند الحنفية والحنابلة والشافعية: ما له سنتان. وعند المالكية: ما له ثلاث سنين. كما اختلفوا في المعز: فعند غير الشافعية: ما له سنة كاملة. وعند الشافعية: ما له سنتان كاملتان.

“Para ahli hukum berbagai madzhab bersepakat tentang batasan umur unta, yaitu 5 tahun. Tentang umur sapi, mereka terbagi menjadi dua pendapat. Yaitu 2 tahun menurut madzhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i, dan 3 tahun menurut madzhab Maliki. Demikian pula tentang umur kambing. 2 tahun menurut madzhab Syafi’i, dan 1 tahun menurut lainnya”.

Di samping syarat umur, hewan kurban juga harus terbebas dari cacat yang jelas atau mencolok dan bisa mengurangi dagingnya.

Rasulullah saw bersabda:

أَرْبَعٌ لَا يُضَحَّى بِهِنَّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِيْ

“Ada empat macam yang tidak boleh dijadikan qurban. Yaitu, hewan yang rabun dan jelas kerabunannya, hewan yang sakit dan jelas sakitnya, hewan yang pincang dan jelas pincangnya, dan hewan yang kurus tidak berdaging”. (HR. Ibnu Hibban; Shahih)

Pembagian Daging Qurban

Pada dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yang berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat atau tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak mengapa sekiranya ada yang perlu disimpan bila kondisinya longgar.

Rasulullah saw bersabda:

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah, bagikanlah untuk makanan, dan simpanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Rujukan: Fiqhus-sunnah, Sayyid Sabiq; Alfiqhul Islamy wa adillatuh, Syaikh Wahbah Zuhaili; dan Kutubul Hadits.

Sumber : http://www.dakwatuna.com/2015/09/17/74656/ibadah-qurban-pada-hari-raya-idul-adha/#axzz4JOAoA4Bx

Darah

15.01 Add Comment
darah

Makanan yang diharamkan dalam Al Qur’an surah Al Maidah ayat 3 adalah darah yang mengalir. Dalam hal ini, Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau : Makanlah! Orang-orang kemudian berkata : Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas : Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.

Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai. Darah merupakan tempat yang subur bagi tumbuh kembang bakteri. Keberadaan darah dalam hewan yang telah mati membantu tumbuhnya mikroba dan dapat mempercepat rusaknya daging. Oleh karena itu, hewan yang telah disembelih harus benar-benar dibersihkan dari darahnya.
Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir dari hewan ketika dilakukan penyembelihan. Hal itu didasarkan pada firman Allah SWT :

Artinya : “Katakanlah, Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang hendak memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat), maka sungguh Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Al An’am)

Sedangkan darah yang memiliki pengertian daging, misalnya hati dan limpa ataupun yang bercampur dengan daging yang keberadaannya tidak mengalir, maka yang demikian itu tidak haram, karena adanya ijma’ yang menghalalkan hal tersebut. Selain itu, didasarkan pula pada hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar :


“Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah (bangkai) belalang dan ikan, sedangkan dua darah adalah hati dan jantung.”

Hikmah diharamkannya bangkai binatang

14.57 Add Comment
Hikmah diharamkannya bangkai binatang

Hikmah diharamkannya bangkai binatang bagi manusia, di antaranya sebagai berikut :
  • Bangkai binatang adalah tempat tumbuhnya sejumlah mikroba yang menyebabkan penyakit berbahaya bagi manusia. Bahkan bisa menjadi racun yang dapat membunuh mereka yang memakannya.
  • Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu, seluruh agama Samawi memandang bahwa bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh memakannya kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
  • Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia melaksanakan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud.

Begitulah, maka arti menyembelih yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai. Tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa karena hendak memakannya.
  • Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab. Mungkin karena penyakit yang mengancam atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan. Contohnya, seperti binatang yang mati karena sangat lemah dank arena keadaannya yang tidak normal.
  • Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu ia telah memberi kesempatan kepada hewan lain atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih sayang Allah kepada binatang atau burung-burung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh Al Qur’an .
  • Supaya manusia selalu memerhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.

Puasa Denda (Kifarat)

06.11 Add Comment
Puasa Denda (Kifarat)

Puasa Denda (Kifarat). Kifarat berasal dari bahasa Arab yang artinya denda untuk menghapuskan dosa, karena melanggar ajaran agama.

Ketetapan kifarat berlaku tidak hanya kesalahan pada waktu berpuasa misalnya jima' di siang bulan Ramadhan, tetapi juga terdapat pada pelaksanaan ibadah haji, pada pelanggaran sumpah dan dalam masalah pembunuhan.

Puasa Kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan untuk menutupi (membayar) pelanggaran yang telah dilakukan, yaitu :

  • Karena bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan, puasa kifaratnya adalah 2 bulan berturut-turut.
  • Karena membunuh orang dengan sengaja, puasa kifaratnya adalah 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka harus memerdekakan seorang budak.
  • Karena mengerjakan sesuatu yang diharamkan pada saat masih mengenakan pakaian ihram, yang tidak dapat menyembelih binatang hadyu (binatang yang disembelih untuk dihadiahkan). Apabila melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram selain jimak, seperti : mencukur rambut, memakai pakaian yang berjahit, memakai wewangian, dan memotong kuku, maka diwajibkan berpuasa 3 hari, jika tidak mampu diharuskan menyembelih binatang hadyu atau memberi makan 60 orang miskin.
  • Karena merusak (melanggar sumpah). Apabila seseorang bersumpah, kemudian dilanggarnya, ia wajib membayar kifarat sumpahnya, yaitu melaksanakan salah satu diantara hal berikut :
  1. Memerdekakan hamba sahaya.
  2. Memberi makan 10 orang fakir miskin, setiap orang 1 mud (6 ons) makanan. Memberi pakaian kepada fakir miskin sebanyak 100 orang : masing-masing sehelai pakaian. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 3 hari berturut-turut. Dasar hukum kifarat sumpah adalah QS. Al Maidah ayat 89. 

Sujud Tilawah

17.25 Add Comment
Sujud Tilawah

Sujud Tilawah. Sujud ini dilakukan setelah membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah (ayat-ayat yang menganjurkan pembacanya untuk bersujud). Sujud ini dilakukan hanya satu kali, baik di dalam maupun di luar shalat. Bila Sujud dilakukan di dalam shalat, orang yang shalat (mulai langsung sujud begitu sampai pada ayat yang dianjurkan untuk sujud, kemudia berdiri lagi melanjutkan bacaan Al Qur'an-nya jika masih ada. Sujud tilawah tidak dihitung sebagai sujud rukun.

Baca juga : Sujud Sahwi

Bila orang melakukan sujud tilawah di luar shalat, caranya ialah mengangkat takbir kemudian sujud, setelah itu bangkit dari sujud dengan membaca takbir tanpa membaca tasyahud dan tidak perlu mengucapkan salam. Dalam hadits riwayat Abu Dawud, Al Baehaqi, dan Al Hakim Abu Abdullah an-Naysahuri (wafat 405 H/1014 M) dan Abdullah bin Umar bin Khattab disebutkan bahwa Ibnu Umar RA berkata, "Rasulullah SAW membacakan ayat-ayat Al Qur'an kepada kami. Ketika melewati ayat-ayat sajadah, beliau bertakbir dan sujud. Kami pun ikut sujud pula".

Pada waktu sujud disunahkan membaca :

bacaan sujud tilawah

(mukaku bersujud kepada Tuhan yang telah menjadikannya, dan Tuhan yang telah membuka pendengaran dan penglihatannya dengan kekuasaan dan kekuatanNya, Maha Suci Allah, pencipta yang sebaik-baiknya).

Jumhur Fukaha (ahli fikih) mensyaratkan kesucian, menghadap kiblat, dan menutup aurat ketika melaksanakan sujud tilawah, sebagaiman syarat dalam sujud rukun, tetapi menurut asy-Syaukani (w. 1250 H/1834 M), seorang fakih, mujtahid. ahli hadits, dan usul fikih, tidak ada hadits yang menunjukan keharusan berwudhu bagi orang yang melakukan sujud tilawah.

Di dalam Al Qur'an ada 15 ayat yang disunahkan untuk melakukan sujud ketika membaca atau mendengarnya. Ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut :


  • Surat Al-A'raf ayat 206 :


اِنَّ الَّذِيْنَ عِنْدَ رَبِّكَ لَايَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُوْنَهُ وَلَهُ يَسْجُدُوْنَ

Artinya : Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan meyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nyalah mereka bersujud.

  • Surat Ar-Ra'du :15
  • Surat An-Nahl : 49
  • Surat Al Israa' : 107
  • Surat Maryam : 5
  • Surat Al-Hajj : 18
  • Surat Al-Hajj : 77
  • Surat Al Furqon : 60
  • Surat An Naml : 25
  • Surat As Sajdah : 15
  • Surat Shaad : 24
  • Surat Fussilat : 37
  • Surat An-Najm : 62
  • Surat Al-Insyiqoq : 21
  • Surat Al'Alaq : 10